Merek akan menjadi tanda jaminan kualitas, menciptakan asosiasi dibenak pelanggan, sarana untuk membangun diferensiasi dan keunggulan kompetitif dengan pesaing. Manfaat lainnya sebagai proteksi hukum dan menjadi sumber finansial atau intangible  asset (aset tak berwujud) perusahaan.
Bagi Konsumen, merek merupakan sarana bagi mereka untuk membendakan produk satu yang lainnya, perwujudan indentitas diri mereka, penanda akan kualitas suatu produk, mengurangi risiko mereka baik terhadap hal waktu dan kualitas, dengan merek mereka lebih cepat mengambil keputusan untuk membeli suatu barang yang dianggap bagus.
Merek didefenisikan oleh American Marketing Association (AMA) sebagai nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, dan kombinasi diantaranya. Itu dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari suatu produsen lainnya, dan membedakan barangnya dengan pesaing.
Munculnya risiko dan kendala usaha
Risiko dan kendala apa yang bisa terjadi bagi perusahaan bila pemerintah serius menerapkan kebijakan Perpres no 63 tahun 2019 diatas?Â
Pertama; Biaya Promosi akan bertambah. Perusahaan akan mengeluarkan lagi biaya promosi yang besar untuk mensosialisasikan ulang merek barunya. Ini dilakukan untuk memperkenalkan ulang merek mereka di benak pelanggan.Â
Kedua; Kehilangan basis konsumen. Karena dalam ilmu marketing membangun merek bukan saja sekedar  membangun logo dan tanda. Tetapi terkait membangun hubungan emosional dengan pelanggan mereka.Â
Perusahaan akan kehilangan konsumen karena merasa merek mereka tidak memiliki lagi makna, karena nama dan logonya telah berubah. Tidak ada jaminan konsumen akan tetap loyal, walaupun mereka tahu kalau nama merek perusahaan itu berubah.Â
Ketiga; kehilangan nilai perusahaan. Salah satu asset penting perusahaan adalah intangible  asset, seperti hak paten, budaya perusahaan dan Merek. Merek merupakan intangble aset yang mahal harganya.Â
Perusahaan bisa saja mengalami musibah pabrik terbakar, namun itu bisa langsung di gantikan dengan membangun baru, tetapi kalau merek yang "hilang" karena diminta pemerintah untuk mengubahnya, tidak seperti membangun pabrik.Â
Perusahaan butuh biaya dan upaya besar dan puluhan tahun untuk membesarkan merek baru itu, bukan pekerjaan mudah dan murah. Risikonya perusahaan akan kehilangan pelanggan, tentu akan berdampak pada penjualan, dan potensi kebangkrutan.