Mohon tunggu...
Masnur Marzuki
Masnur Marzuki Mohon Tunggu... -

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gubernur Jokowi Sebaiknya Non-Aktif atau Mundur?

19 Mei 2014   09:44 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:22 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 7 UU 42/2008 selengkapnya berbunyi;
Ayat (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Ayat (2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut kemudian dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang pengajuan permohonan izin tersebut kepada Presiden.

Pasal 19 Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 selengkapnya berbunyi;
(1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Etika lebih banyak berbicara tentang baik dan buruk, bukan benar atau salah sebab yang berbicara tentang benar atau salah adalah hukum. Baik dan buruk lebih didasarkan norma dan tata krama yang pada umumnya tidak tertulis tetapi telah disepakati oleh masyarakat sebagai suatu tata nilai.
Posisi Gubernur sebagai lembaga eksekutif yang kedudukannya sebagai pelaksana pemerintahan tidak mungkin melepaskan dirinya dari kepentingan rakyat yang di bawahnya. Oleh karena itu secara material Gubenrnur mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada rakyat atau publik yang diwakilinya. Gubernur sebagai pucuk pemerintahan dalam tindakan dan perbuatan harus menyesuaikan dengan norma-norma yang dianut dan berlaku dalam kebudayaan rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian Gubernur sejatinya harus hati-hati dalam mengambil sikap yang akan membebani anggaran rakyat untuk kepentingannya. Dengan memahami etika pemerintahan diharapkan Gubernur dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat.

Jika dikaitkan dengan ruh dasar UU 42/2008 terutama Pasal 7 beserta penjelasannya tersebut bahwa pengajuan cuti atau non-aktif tersebut adalah dalam kerangka menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, sudah saatnya pula Gubernur DKI dalam menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena akan bertarung secara politik menuju jabatan Presiden.#

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun