“Oleh karena untuk mendinginkan demokrasi dalam pilkada tentu hal hal tersebut harus menjadi pertimbangan KPU Ri beserta jajaranya dibawah agar tidak menimbulkan efek atau gejolak yang besar dimasyarakat, karena hemat saya demokrasi kita akan menjadi rusak jika KPU tidak mengindahkan perintah Undang-Undang,” pungkas Zakir. [mas]
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!