Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Maju Pilgub Malut 2017, AHM Bisa Terganjal Masa Lalu

15 Agustus 2016   10:23 Diperbarui: 15 Agustus 2016   10:33 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA  - Kendati pernah gagal dalam Pilgub Maluku Utara (Malut) 2013, namun nama Ahmad Hidayat Mus kembali muncul dan ramai dibicarakan sebagai Bakal Calon Gubernur Malut dalam Pilgub 2017 mendatang.

Buktinya, beberapa spanduk Ahmad Hidayat Mus bertuliskan AHM For Malut 01 sudah ada yang terpampang, termasuk di kediamannya.

Ahmad Hidayat Mus dikenal sebagai mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang memimpin selama dua periode. Dalam jabatan kepartaian, Ahmad Hidayat Mus adalah Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara.

Langkah Ahmad Hidayat Mus untuk maju dalam Pilgub Malut 2017 dinilai banyak kalangan tidak akan akan mulus. Saat menjabat Bupati Sula dua periode, banyak janji Ahmad Hidayat Mus yang tidak direalisasikan. Janji itu meliputi fasilitas kesehatan gratis, pendidikan gratis serta listrik gratis. Celakanya, di Kota Sasana listrik pernah tidak menyala selama 3 bulan.

Ahmad Hidayat Mus juga dikenal sebagai bupati yang malas ngantor. Berdasarkan catatan mantan Kepala Bappeda Sula, Abdul Aziz Somole, selama menjabat di periode 2005-2010, Ahmad Hidayat Mus berada di kantor hanya 358 hari atau sekitar setahun, sisanya tidak berada di tempat.

Belum lagi adanya dugaan korupsi sejumlah proyek yang melilit Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II ini hingga menyeretnya sebagai tersangka. Sebut saja dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya, Jembatan Waikolbota dan pembangunan kantor bupati, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 338 milyar. Sejumlah kasus itu kini belum rampung atau masih ditangani Polda Malut dan Bareskrim Mabes Polri.

Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan, ‎dalam UU Pilkada No 1 Tahun 2015, memang tidak mencantumkan secara eksplisit syarat tidak bolehnya calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi pemilukada jika sudah seringkali diperiksa lembaga penegak hukum terkait dengan dugaan tindak pidana.

"Hanya saja memang secara etika dan moral politik seseorang yang ikut dalam pencalonan kepala daerah, jika sudah sering disangkut pautkan dengan masalah hukum, apalagi sampai harus diperiksa, memunculkan imej negatif. Bisa jadi, masa lalu AHM bisa mengganjal langkahnya," ujar Zakir saat dihubungi, Senin (15/8).

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, masyarakat sekarang sudah cerdas dan pandai dalam menentukan calon pemimpinnya.

"Sudah tidak jamannya lagi beli kucing dalam karung. Masyarakat selaku pemilih yang menentukan akan seperti apa kedepannya jika calon yang dimaksud (Ahmad Hidayat Mus) terpilih," pungkas Zakir.  [mas]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun