[caption caption="Anak kandung Ernaly saat memberikan keterangan di PN Utara. FOTO : denmas"][/caption]JAKARTA - Drama mengharukan mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada seorang ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3), agendanya adalah keterangan dua saksi, Tet Putra Nurdin (16) dan Kim Putra Nurdin (15). Keduanya adalah anak kandung Ernaly dari pernikahannya dengan Suhardy Nurdin.
Saat kedua saksi hendak duduk di depan majelis hakim, wanita yang sudah 3 tahun tak bertemu mereka itu langsung berdiri dan menghampirinya. Sayangnya, ketika hendak dipeluk keduanya justru menghindar dan menangkis pelukan ibu yang melahirkan mereka. Ernaly tak kuasa membendung air matanya. Tangisnya pun pecah di ruang siadang.
Sebelum dimintai kesaksian, Hakim Anggota Pintauli Tarigan mengingatkan Tet Putra bahwa bagaimanapun yang jadi terdakwa adalah ibu kandungnya. Ia lantas menyarankan Tet untuk bersalaman dengan Ernaly.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, ada beberapa fakta menarik namun terkesan janggal. Baik Tet Putra maupun Kim Putra mengaku melihat ibunya membawa tas hitam yang berisi dokumen seperti sertifikat, BPKP, KTP dan KK.
Tapi ketika ditanya seperti apa bentuk sertifikat atau BPKB, mereka bilang tidak ingat. “Saya lihatnya seperti kertas tumpukan yang ditaruh dalam folder,” ujar Tet yang kala kejadian berusia 12 tahun.
Menariknya, tanggal kejadian ibunya mengambil dokumen tersebut dikatakan Tet dan Kim berbeda. Di persidangan mereka menyebut bulan Februari 2012. Padahal dalam BAP yang di pegang majelis hakim dan Kuasa Hukum Ernaly tertera Desember 2011. Celakanya, di BAP Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian justru berbeda, yaitu Desember 2012.
Dalam persidangan, Ernaly Chandra membantah apa yang dikatakan Tet Putra maupun Kim Putra. “Mohon keadilan, anak-anak saya berbohong karena dibawah tekanan abang tiri mereka (Agustino dan Cau Putra). Hanya karena harta sekitar 80 milyar yang ingin mereka kuasai,” ujar Ernaly dengan berurai air mata.
Kuasa Hukum Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit didampingi June M Simanungkalit mengatakan bahwa dari awal persidangan sudah banyak ditemui kejanggalan.
“Tuhan Tidak buta di Pengadilan. Anak dibawah umur dijadikan saksi, saat kejadian kan mereka masih SD. Kesaksian pengadu (Suhardy Nurdin) pun berubah-ubah, ternyata masalahnya BAP kami sama dengan Majelis Hakim. Sedang BAP Jaksa berbeda. Ini benar-benar aneh,” jelas Iim usai sidang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H