PEKANBARU - Sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula. Begitulah pepatah yang kini menimpa H. Syahril Bucat, pensiunan PNS di Pekanbaru Riau.
Ya. Maksud hati ingin memperjuangkan hak atas tanah miliknya, namun kakek berusia 67 tahun ini malah dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat tanah.
Dengan tenaga yang masih tersisa, kakek malang ini pun melakukan perlawanan untuk mencari keadilan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Effendi dari Kejaksaan Tinggi Riau.
“Tanah itu benar-benar sah milik H Syahril yang dibeli dari H. Syamsuddin, Lurah Sidomulyo, Siak Hulu (kala itu) pada tahun 1983 sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 05/SK/SM/1983 tanggal 3 Januari 1983. Luasnya 14067.5 m2,” ujar Herwanto, Kuasa Hukum H Syahril usai sidang agenda keberatan terdakwa, Rabu (3/12).
Karena dipindahkan tugas ke Bandung tahun 1990, Syahril tak sempat mengurus tanah tersebut.
Pada tahun 2012 atau setelah 22 tahun, Syahril berniat menengok tanah miliknya itu. Namun ia kaget karena ditanah tersebut sudah berdiri bangunan.
Saat itu juga, Syahril melaporkan kejadian tersebut ke Polres Riau. Cukup lama dia menanti perkembangan laporannya. Alih-alih ditindaklanjuti, Syahril malah dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad Ke Polda Pekanbaru atas dugaan pemalsuan surat tanah pada 12 Agustus 2012 dengan Laporan Polisi No.LP/250/VIII/Riau/SPKT/2012.
Celakanya, dari laporan Polisi Nomor : LP/250/VIII/RIAU/SPKT/2012 tersebut kasusnya kini sudah dinyatakan lengkap dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tio Minar Simatupang untuk menahan Syahril seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No. Print. 1007/N.4.10/Ep.2/11/2015.
Praktis sejak 11 Nopember 2015, mantan Camat Siak Hulu ini resmi di tahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap klien kami jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 1980,” jelas Herwanto.
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini beralasan bahwa sengketa kepemilikan tanah tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor Registrasi : 41/pdt.G/2015/PNPB.
“Dan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya belum jelas siapa pemilik obyek yang disengketakan. Terlebih lagi, bukti kepemilikan pelapor (Andri Putra, Ssi Bin Ahmad) dikeluarkan pada tahun 1985, sementara bukti kepemilikan klien kami dikeluarkan tahun 1983,” tambah Herwanto.
Karenanya, pihaknya berencana akan melaporkan permasalah penahanan H Syahril Bucat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kejaksaan. [mas]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H