Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Zakir Rasyidin: AS dan BW Tak Perlu Ditahan

18 September 2015   15:09 Diperbarui: 18 September 2015   15:17 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin menilai, pelimpahan berkas tahap kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.

“Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus AS dan BW sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,” ujar Zakir saat dihubungi, Jumat (18/9).

Menurut Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini, setelah dilimpahkan ke kejaksaan sebaiknya AS dan BW tak perlu ditahan.

“Jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan,” lanjutnya.

Zakir menambahkan, penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. “Kalau sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,” imbuhnya.

Pengacara muda kelahiran Buton Sulawesi Tenggara ini berharap kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan berbagai macam opini dan polemik.

Anggapan yang muncul sejak kasus tersebut mencuat, lanjut Zakir, juga harus dibuktikan. Semisal adanya upaya kriminalisasi atau pelemahan terhadap KPK.

“Saya tak ingin berandai-andai atau curiga terhadap penegak hukum. Jadi biarkan proses hukum berjalan, kalau toh tidak terbukti di persidangan, tentu yang bersangkutan akan diputus bebas,” pungkasnya.  MAS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun