[caption id="attachment_361610" align="aligncenter" width="448" caption="Eri Rossatria"][/caption]
JAKARTA - Kuasa Hukum Alex Usman, Eri Rossatria AZ menjelaskan bahwa kliennya hanya menjadi tumbal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di beberapa sekolah tahun 2014.
Menurutnya ada yang lebih bertanggungjawab, mengingat Alex Usman hanya Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
“Klien saya hanya korban. Pada level yang lebih atas kan ada Kasudin (Kepala Suku Dinas) sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dan Kadinas selaku Pemegang Anggaran (PA) yang menentukan kebijakan boleh tidaknya dijalankan,” jelas Eri pada wartawan di Jakarta, Minggu (19/4) petang.
Tak hanya itu. Eri menyebut pada level yang paling tinggi dalam penetapan anggaran tentunya ada campur tangan DPRD, Bapeda dan BPKD.
“Sangat tidak mungkin tanpa DPRD, Bapeda dan BPKD, anggaran itu bisa muncul,” lanjutnya.
Pasalnya, lanjut Eri Rossatria, setiap anggaran harus masuk dalam sistem perencanaan daerah yang ada di Bapeda dan harus melalui anggota DPRD.
“Jadi sistem bisa dilihat siapa yang memasukkan data dan kapan. Selanjutnya harus masuk ke sistem anggaran daerah dan sistem e-budgeting yang ada di BPKD,” urainya lagi.
Atas dasar tersebut, pihaknya mengaku siap membongkar siapa-siapa yang terlibat. “kami punya data dan bukti-bukti valid yang akan kami beberkan di depan penyidik atau persidangan,” pungkas Eri. [mas]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H