Mohon tunggu...
Masniati
Masniati Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Inggris

Sebagai seorang guru saya mempunyai hobby menulis artikel tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Pembelajaran Daring Selama Covid-19 di MAN 3 Aceh Utara

27 Oktober 2022   12:00 Diperbarui: 27 Oktober 2022   12:01 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

  • PENDAHULUAN

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia saat ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan manusia salah satunya aspek pendidikan. Pada tanggal 11 maret 2020, WHO menyatakan Covid-19 sebagai pandemi karena virus ini dapat dengan cepat menyebar secara luas bahkan sampai ke seluruh negara di dunia termasuk Indonesia di dalamnya. Saat ini dunia pendidikan sedang menghadapi berbagai tantangan besar akibat adanya kebijakan social distance atau jaga jarak untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Banyak negara yang memutuskan untuk mengambil kebijakan penutupan sekolah, perguruan tinggi bahkan pula universitas.

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan menjalankan proses kegiatan pembelajaran secara daring atau jarak jauh tanpa tatap tatap muka untuk mengurangi penyebaran virus tersebut. Hal Ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dengan adanya surat edaran tersebut, setiap sekolah wajib melakukan pembelajaran daring.

Guru atau pendidik sebagai salah satu  elemen penting dalam pengajaran diharuskan melakukan migrasi besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya  yaitu beralih dari pembelajaran tatap muka menuju ke pembelajaran daring. Guru dan siswa dipaksa bertransformasi untuk beradaptasi melakukan pembelajaran dari rumah melalui media daring secara tiba-tiba tanpa fasilitas yang memadai dan persiapan yang matang. Sehingga pembelajaran daring  telah menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan khususnya guru  sebagai pendidik, siswa dan orang tua. 

Sistem pembelajaran secara daring adalah sistem pembelajaran yang mana antara pendidik dan peserta didik melakukan pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung di kelas, melainkan sistem pembelajaran ini dilakukan secara virtual dengan terkoneksi kepada jaringan internet dan menggunakan berbagai media pembelajaran online.

Dalam pelaksanaannya ini bukanlah hal yang mudah, sehingga menimbulkan berbagai macam problematika pendidikan di masa Pandemi Covid-19. Tulisan ini mengkaji tentang problematika pelaksanaan kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 berkaitan dengan kebijakan pembelajaran daring.

Proses pembelajaran daring merupakan solusi yang dalam pelaksanaannya belum optimal secara keseluruhan dan memiliki banyak problema yang muncul diantaranya sumber daya guru harus ditingkatkan kualitasnya, peserta didik juga kurang aktif dalam mengikuti pembelajaran jarak jauh, jaringan internet yang kurang stabil maupun dari segi penyediaan kuota internet yang terbatas dan kurangnya dukungan dari orang tua siswa serta berbagai permasalahan lainnya.

Tujuan penulis menulis essay ini untuk mempelajari, mengevaluasi serta mencari solusi untuk permasalahan dalam kegiatan pembelajaran daring  di masa pandemi agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Dengan memperhatikan problema yang terjadi antara guru, siswa dan orang tua serta masyarakat maka penulis ingin mengangkat judul tentang "Problematika Pembelajaran Daring Selama Pandemi Covid-19 di MAN 3 Aceh Utara."

B. ANALISIS

Kondisi pandemi Covid-19  di Indonesia yang dari hari ke hari jumlah kasusnya terus bertambah  memaksa para pemangku kebijakan di bidang pendidikan untuk dapat menyesuaikan diri dalam melaksanakan proses pembelajaran. Presiden sendiri sebagai kepala pemerintahan menyampaikan bahwa pada saat ini kita harus menerapkan social distancing sehingga  masyarakat harus bekerja dari rumah, belajar dari rumah, serta beribadah di rumah. Kebijakan tersebut menyebabkan banyak sekolah-sekolah yang sementara waktu harus ditutup, kantor-kantor pemerintahan dan swasta menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya,tempat-tempat wisata ditutup bahkan banyak mesjid-mesjid meniadakan kegiatan ibadah secara berjamaah di tempat ibadah dan masyarakat diminta beribadah di rumah masing-masing dan beraktifitas di rumah saja. Kondisi ini dikenal dengan masa lockdown.

Penulis sendiri sebagai seorang Guru ASN yang bertugas di MAN 3 Aceh Utara Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara  harus tunduk dan patuh kepada himbauan pemerintah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah atau lebih dikenal dengan Teaching From Home (TFH) atau pembelajaran daring. Kebijakan  pembelajaran daring ini tidaklah serta merta dengan mudah dan cepat dapat diterima dan dilakukan masyarakat Indonesia. Khususnya untuk guru, siswa dan wali siswa di sekolah penulis yang sebahagian besar kondisi ekonomi orang tuanya menengah ke bawah mengalami berbagai rintangan dan hambatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun