Buku adalah jendela pengetahuan. Â Entah apa jadinya bila tak ada karya yang dibukukan, Â karya ilmiah seseorang tak mungkin bisa diketahui orang lain, Â sehingga bermanfaat bagi orang banyak.
Banyak karya dibukukan dari sebuah proses perenungan yang dalam. Â Karya sastra, Â ilmiah, Â fiksi, Â non fiksi, bahkan karya fenomenal dalam berbagai bidang ilmu.
Sejak kecil manusia telah dikenalkan kepada buku untuk berkomunikasi dengan dunia. Â Dengan gambar warna-warna dan cerita tentang kegembiraan dalam balutan kalimat-kalimat yang mudah dipahami.
Lalu saat usia sekolah,  semua yang  telah terekam secara baik dalam memorinya di masa kanak-kanak membentuk sebuah daya tarik untuk mengetahui sesuatu sehingga menghasilkan skill khusus saat seseorang menjadi dewasa.
Dan pengetahuan itu akan semakin bertambah saat bahan bacaan berupa buku menjadi kebutuhannya. Â Sehingga banyak orang membelanjakan uang ratusan juta Demi buku.
Setiap orang yang hadir ke dunia membutuhkan banyak pengetahuan hingga ia dewasa. Dan pengetahuan itu didapat dari berbagai buku yang dibacanya.
Adakalanya seseorang ingin tampil dengan sebuah karya yang mendunia,  banyak dipuja dan mendapatkan sambutan meriah dari komunitas yang  diinginkannya.  Sehingga dengan segala daya upaya ia akan mewujudkan keinginannya walaupun bertentangan dengan nurani dan akal sehat.
Hal yang lazim dilakukan adalah menjiplak karya orang lain. Â Dan mengklaim bahwa itu miliknya. Â
Sehingga seseorang yang telah bersusah payah menghasilkan sebuah karya buku harus kalah dari penjiplaknya.
Negara telah mengatur hak cipta dalam sebuah undang-undang yang mengikat dan memaksa,  sehingga seseorang yang telah membuat sebuah buku bisa terlindungi dan dapat melakukan  gugatan hukum bila karyanya di plagiat oleh orang lain.
Dalam berbagai media tulis telah banyak dikabarkan bahwa seseorang yang menulis sebuah karya harus original, Â asli karya sendiri dan bukan saduran dari karya orang lain.