Mohon tunggu...
Mas Nawir
Mas Nawir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta/Penulis lepas

Vlogger Blogger Youtuber

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Utamakan Selamat" dan Relevansinya dengan Kehidupan Nyata

11 April 2020   08:50 Diperbarui: 11 April 2020   08:53 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keselamatan jadi penting bagi setiap orang. Sebab selamat saat melakukan aktivitas dan selamat sampai tujuan merupakan ornamen penting bagi kehidupan.

Bahkan dalam islam ada istilah doa sapu jagat, yang intinya memohon keselamatan dari hulu kehidupan dunia berupa keselamatan dan kesejahteraan dan kehidupan di hilir  akhirat dengan ending bahagia terhindar dari api neraka.

Dalam berbagai bidang kehidupan banyak diterapkan protokol keselematan manusia, dengan merujuk pada berbagai regulasi dan undang-undang sebagai payung hukum. Dimaksudkan agar setiap insan mau dan peduli menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam berkendaraan, pihak berwenang menerapkan peraturan lalulintas, dimaksudkan agar pengendara selamat dan saat mengemudikan kendaraan tidak membahayakan orang lain.

Helm melindungi kepala, kaos tangan melindungi jari, jaket melindungi tubuh, dan sepatu melindungi kaki. Semua hal ini dimaksudkan agar pengendara selamat saat menjalankan kendaraan,  dan bila mengalami kecelakaan tidak mengakibatkan risiko yang parah.  Kepala yang terbentur trotoar tentu berbeda saat menggunakan helm daripada yang tidak mengenakan helm.

Konon umur 18 tahun merupakan awal usia matang bagi seseorang untuk melakukan hal yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga SIM (Surat Ijin Mengemudi) hanya bisa diberikan kepada orang  yang telah memenuhi syarat  tersebut, di samping persyaratan lain agar bisa melaju dengan aman di jalan raya. Syarat ini berlaku mutlak untuk meminimalkan kecelakaan di jalan raya.

Di pabrik-pabrik besar pengolahan makanan, para pekerja menggunakan pakaian full safety untuk menjaga para pekerja agar tak tersangkut mesin pengolah, atau ada bagian tubuh pekerja yang masuk dalam adonan bahan makanan, semisal rambut. Rasanya aneh kalau menikmati susu instan atau roti pabrikan ada rambut manusia di dalamnya dan ikut tertelan.

Truck pembawa material barang bangunan atau keperluan logistik harus ditutup terpal, untuk menghindari barang bawaan dari sengatan matahari dan hujan, serta tidak boleh membawa barang yang beratnya maupun ukurannya melebihi kapasitas,  sehingga tidak membahayakan pengendara lain.

Kecepatan kendaraanpun diatur agar tak melebihi ambang batas toleransi. Sebab mengebut di jalan membuat seseorang tidak bisa mengontrol kemudi, dan berisiko membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain.

Di gang atau lorong-lorong tertentu kita sering menjumpai polisi tidur untuk menekan batas kecepatan, apalagi di daerah tersebut disinyalir banyak anak-anak berseliweran.

Imbauan menjaga keselamatan ada di mana-mana, termasuk berbagai anjuran pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19.

Untuk warga yang sehat,  untuk warga yang berstatus Odp, pdp,maupun yang sudah positif.

Bahkan penanganan jenazah korban corona yang  harus sesuai dengan persyaratan yang diterapkan WHO.

Dalam berbagai aktivitas kita butuh keselamatan. Sebab dengan menjaga keselamatan diri, semua program pembangunan secara nasional akan terlaksana dengan baik. Sebab buat apa membangun kalau warga yang  akan menikmati pembangunan tidak selamat?

Jadi tetap utamakan selamat.
Meskipun mengutamakan sarapan juga perlu, mengutamakan sholat, istirahat, bahkan mengutamakan pendapatan juga penting.

Apalagi saat ini pandemi sudah  mulai merangsek ke kampung-kampung, kita tetap perlu menjaga diri dengan memakai masker tiap keluar rumah untuk menghindari penularan virus.

Sekali lagi utamakan selamat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun