Menarik untuk dibaca dan dipahami Fatwa Ulama MUI terkait dengan merebaknya virus corona di Indonesia.
Banyak hal yang benar-benar harus dicermati terkait ibadah umat Islam yang sebagian besar harus dilakukan berjamaah, akan tetapi karena satu hal, harus dilakukan secara sendiri-sendiri.
Ibadah berjamaah memang sangat dianjurkan. Meskipun pada dasarnya manfaat ibadah kembali kepada diri sendiri, akan tetapi berjamaah akan menjadi nilai tambah dan bobot timbangan ibadah.
Satu pahala untuk ibadah sendiri, dan 27 derajat pahala untuk berjamaah.
Sholat berjamaah rawatib 5 waktu, sholat jumat, sholat Hari Raya Iedul Fitri dan Iedul Qurban, adalah ibadah sholat berjamaah yang lazim dilakukan. Masing-masing sholat sudah diatur secara rinci mengenai syarat rukun dan kaifiyahnya.
Anjuran sholat berjamaah ditetapkan sebagai salah ibadah yang bersifat sunnah mu'akkadah, sunnah yang dikukuhkan dengan berbagai teks baik dalam Alquran maupun hadits sebagai dasar hukumnya.
Sholat berjamaah memberi manfaat teramat besar bagi umat Islam secara keseluruhan. Sebab sholat berjamaah memberikan manfaat multi dimensi bagi para para pengamalnya.
Hubungan hablumminannas karena bertemu dengan saudara-saudara seiman dan hablumminallah karena menghadap Sang Khalik sebagai bukti konkret penghambaan makhluk terhadap Sang Pencipta.
Kalau sholat sendiri, kesalahan akan dihitung sebagai sebagai sebuah kesalahan. Akan tetapi sholat berjamaah semua kesalahan lebur menjadi pahala karena satu sama lain saling melengkapi untuk saling menyempurnakan.
Orang yang tidak sempurna sholatnya ibarat kerikil dalam beras, dan saat melakukannya dengan berjamaah, maka ibadahnya akan ditimbang dan dihargai sebagai beras. Itu semua adalah manfaat sholat secara berjamaah.
Hari ini seluruh dunia panik dengan merebaknya virus corona, sehingga semua penyelenggara negara mengambil langkah strategis untuk mengambat, mencegah, dan mengusir keberadaan virus tersebut dengan berbagai cara.