legalisasi ganja yang berdasarkan  permintaan dunia akan kebutuhan ganja sebagai bahan medis.
Saya tak habis pikir mengapa justru dari partai berlatar belakang agama (PKS) Â di DPR bisa muncul wacanaZat adiktif yang terkandung ganja jelas-jelas berbahaya bila dikonsumsi secara umum. Maka undang-undang Narkotika mengaturnya sebagai tanaman terlarang untuk diperjualbelikan maupun dikonsumsi.
Beberapa tahun silam saya pernah bekerja di Kabupaten Pidie Aceh Utara. Di hutan-hutan Aceh, ganja tumbuh subur nyaris tanpa perawatan. Bahkan hanya dengan melempar biji, tumbuhan ini akan berkembang dengan sangat baik seperti kita menanam pohon kemangi.Â
Karena ganja dilarang, banyak orang yang nekad menanam dengan sembunyi-sembunyi, meskipun akhirnya harus berurusan dengan polisi.Â
Polisi-polisi perbatasan Aceh - Sumatera Utara pun terus bergiat menangkapi para pembawa ganja.
Ganja seperti tanaman idola yang mendatangkan banyak rejeki. Maka tak heran bila terus saja terdengar kabar orang-orang ditangkapi karena membawa ganja.
Ganja memang tumbuh seperti  menyatu dengan Masyarakat Aceh. Tanaman ini bisa muncul di dapur emak sebagai bumbu masakan seperti daun salam di tanah Jawa, atau bahkan menjadi sayur yang menggugah selera  (Merdeka.com 17/4/15).
Bila ganja dilegalkanÂ
Kita belum bisa memastikan bagaimana caranya legalisasi ganja.  Bila ganja ini sengaja ditanam  di lahan konservasi dan dilindungi undang-undang dengan penjagaan ketat masih dimungkinkan. Meskipun peluang kebocoran masih dikawatirkan.
Tapi bila tanaman ini dilegalkan secara formal dan ada undang-undang yang mengaturnya, mungkin efek secara ekonomi akan langsung nampak.
Umurnya pendek, mudah perawatannya, dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Hal ini akan menjadi pilihan  banyak petani Indonesia untuk beralih dari menanam padi dan palawija, menjadi petani ganja.Â