Mohon tunggu...
Mas Nawir
Mas Nawir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta/Penulis lepas

Vlogger Blogger Youtuber

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Streaming Ilegal Diblokir, Anda Nonton di Mana?

26 Desember 2019   13:51 Diperbarui: 26 Desember 2019   14:09 1478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilegal berarti tak resmi, tdak ada payung hukum yang menaunginya. Ilegal berarti liar dan bebas tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.

Status ilegal bisa disandang oleh siapapun atau apapun yang melakukan kegiatan tidak berdasarkan undang-undang, menyalahi aturan dan terkesan semau gue menuruti kehendak sang pemilik atau pembuat kegitan. 

Semisal illegal logging (pembalakan liar), penebangan hutan secara liar, atau penambangan ilegal yang mengambil hasil kandungan bumi berupa tanah atau kandungan apapun tanpa ijin dari fihak yang berwenang dan memperdagangkan secara bebas.

Google mengatur para peniru, penjiplak, pemungut konten berupa potongan artikel atau postingan video dengan istilah copyright. 

Secara mendasar google mengaplikasikan peraturan tersebut dalam berbagai platform yang tidak dapat ditembus dengan upaya apapun, kecuali publisher mendapatkan ijin tertulis dari pemilik konten asli. Atau dalam aturan yang lebih ringan publisher menuliskan link sumber dalam deskripsi konten yang dibuatnya.

Menurut berita yang dirilis di Kompas.com, selain IndoXXI pemerintah memblokir hampir 1000 website streaming ilegal. Ini dilakukan untuk melindungi konten kreator Indonesia agar lebih maju.

Jaman dahulu, sebelum ada jaringan internet, orang Indonesia  menonton bioskop dari para pengusaha produk yang sedang mengadakan promosi keliling. Semisal produk jamu, produk mie instan dan sebagainya. Ini berlaku di desa-desa yang jauh dari hiruk pikuk layar hiburan umum semacam gedung bioskop.

Orang-orang yang tinggal di kota kecamatam atau kabupaten, mereka lebih beruntung karena bisa menonton bioskop di dalam gedung dengan biaya murah.

Sementara bagi warga yang berduit, mereka bisa menontin  film dengan menggunakan kaset pita seluloid, atau sejenisnya yang dijual  di toko-toko tertentu.

Waktu terus berlalu, kemajuan teknologi telah mendorong industri altnatif pembuatan piringan CD. Para pemilik konten asli memang membuat ribuan keping untuk memasarkan filmya. Tapi CD bajakan yang beredar di pasaran lebih banyak jumlahnya daripada yang asli. Tentu saja masyarakat Indonesia lebih memilih kepingan CD bajakan dengan harga 5000-10000/keping daripada membeli CD asli yang harganya bisa ratusan ribu rupiah per keping. Lalu  produksi kepingan CD bajakan berkembang di pasaran secara masif. 

CD yang berisi lagu, film box office, film kartun, film anak-anak sampai blue film beredar dimasyarakat tanpa terkendali. Pusat kota, trotoar, pasar malam, dekat supermarket merupakan pasar potensial untuk memperdagangkan CD bajakan. Bahkan persewaan CD muncul diberbagai tempat .

Lalu berbekal kalimat sakti  "hak cipta dilindungi undang-undang", pemerintah secara masif memberangus usaha pembajakan CD ini sampai ke akar-akarnya.

Razia satpol PP bersama aparat keamanan sering dilakukan untuk menyapu bersih para pedagang CD bajakan. Produsen CD digrebeg, dan digelandang  ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, dan diproses bila memang terdapat unsur pelanggaran.

Di tahap berikutnya muncul komputer dengan Spec dewa, yang mampu menghadirkan pentas dunia ke ruangan anda. Berbekal internet yang murah, komputer bisa  mengakses apa saja dari rumah, sampai persoalan sepele,"menonton Film"

Kemunculan  perangkat seluler super canggih yang makin lama harganya makin terjangkau dan bisa dimiliki oleh siapapun sepertinya membuka peluang para kreator untuk membuat website yang bisa mengakses kebutuhan masyarakat dalam menonton film.

Aksi ini sebenarnya sah-sah saja menurut google, asal tidak melanggar TOS yang ditetapkan juga tidak melanggar standar komunitas, konten apapun tetap bisa eksis di google dan mendapatkan penghasilan dari adsense atau pop ads.

Tapi lagi-lagi ini adalah tindakan ilegal. Menampilkan konten yang berhak paten dengan mengaku bahwa konten itu seperti miliknya adalah kesalahan yang tidak bisa ditolelir.

Pemblokiran atas IndoXXI dan 1000 situs yang lain oleh pemerintah seperti menghentak alam bawah sadar kita. Bahwa kita tidak boleh menggunakan, memakai, menyebarluaskan, apalagi mengumpulkannya dalam sebuah website konten milik orang lain. Kecuali kita mendapatkan ijin secara tertulis.

Para provider seluler memasukkan streaming film ke dalam paket penjualan karena mereka membayar royalti kepada pemilik konten, dan membayar pajak kepada pemerintah.

Setelah pemblokiran ini anda mau menonton Streaming di mana?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun