Lalu berbekal kalimat sakti  "hak cipta dilindungi undang-undang", pemerintah secara masif memberangus usaha pembajakan CD ini sampai ke akar-akarnya.
Razia satpol PP bersama aparat keamanan sering dilakukan untuk menyapu bersih para pedagang CD bajakan. Produsen CD digrebeg, dan digelandang  ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, dan diproses bila memang terdapat unsur pelanggaran.
Di tahap berikutnya muncul komputer dengan Spec dewa, yang mampu menghadirkan pentas dunia ke ruangan anda. Berbekal internet yang murah, komputer bisa  mengakses apa saja dari rumah, sampai persoalan sepele,"menonton Film"
Kemunculan  perangkat seluler super canggih yang makin lama harganya makin terjangkau dan bisa dimiliki oleh siapapun sepertinya membuka peluang para kreator untuk membuat website yang bisa mengakses kebutuhan masyarakat dalam menonton film.
Aksi ini sebenarnya sah-sah saja menurut google, asal tidak melanggar TOS yang ditetapkan juga tidak melanggar standar komunitas, konten apapun tetap bisa eksis di google dan mendapatkan penghasilan dari adsense atau pop ads.
Tapi lagi-lagi ini adalah tindakan ilegal. Menampilkan konten yang berhak paten dengan mengaku bahwa konten itu seperti miliknya adalah kesalahan yang tidak bisa ditolelir.
Pemblokiran atas IndoXXI dan 1000 situs yang lain oleh pemerintah seperti menghentak alam bawah sadar kita. Bahwa kita tidak boleh menggunakan, memakai, menyebarluaskan, apalagi mengumpulkannya dalam sebuah website konten milik orang lain. Kecuali kita mendapatkan ijin secara tertulis.
Para provider seluler memasukkan streaming film ke dalam paket penjualan karena mereka membayar royalti kepada pemilik konten, dan membayar pajak kepada pemerintah.
Setelah pemblokiran ini anda mau menonton Streaming di mana?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H