Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Passing Grade CPNS 2019 Turun, Untung atau Rugi?

14 November 2019   23:01 Diperbarui: 14 November 2019   23:08 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tes CPNS (sumber: www.menpan.go.id)

Dengan turunnya passing grade untuk tes cpns 2019 ini membuat peserta semakin semangat dalam meraih harapannya untuk menjadi pns. Turunnya nilai ambang batas penentu kelulusan ini berdasar Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).(sumber)

Dengan adanya penurunan Passing Grade ini, calon peserta tes cpns 2019 diuntungkan atau dirugikan?

Bagi pendaftar baru cpns 2019  jelas duntungkan kebijakan ini, karena peluang mereka untuk lolos passing grade tahun ini lebih tinggi. Mereka hanya cukup mendapatkan nilai 65 untuk tes TWK sudah dinyatakan lolos passing grade. 

Kesempatan untuk tes SKB lebih besar dan semakin dekat untuk meraih cita-citanya jadi Pegawai Negeri Sipil. Jadi Penutunan Passing Grade ini menguntungkan pendaftar cpns baru.

Lantas siapa yang dirugikan? Tentu peserta cpns 2019 yang memakai nilai SKD tahun 2018 atau P1/TL. Mereka bersaing tes Seleksi Kompetensi Bidang dengan peserta baru yang memakai nilai SKD tahun 2019. 

Dirugikan dalam arti mereka bersaing dengan nilai ambang batas yang lebih rendah, jika saja nilai ambang batas masih sama, pasti kompetitornya jauh lebih sedikit. 

Jika peserta Seleksi Kompetensi Bidang sedikit, peluang mereka untuk jadi Pegawai Negeri Sipil lebih besar. Hal inilah yang menurut pendapat saya peserta dari hasil SKD tahun 2019 dirugikan. Rugi dalam arti peluang, bukan rugi materi.

Karena nanti yang mengikuti tes SKB adalah peserta cpns yang mendapatkan nilai padsing grade tertinggi. Jika formasinya ternyata hanya 1, maka yang berhak mengikuti tes skb adalah 3 peserta nilai tertinggi. 

Jadi hanya urutan nilai nomor 1, 2 dan 3 saja yang ikut tahapan selanjutnya. Untuk diketahui juga bahwa soal tes cpns tahun 2019 ini terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan, 35 soalTes Intelgensia Umum dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi.

Baca ya: Prodi PGSD dulu sia-sia, kini di puja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun