Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kemendikbud Membuka 4 Jalur CPNS 2019

13 November 2019   16:33 Diperbarui: 13 November 2019   16:40 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi anda yang ingin manjadi calon cpns jalur guru, bapak dan ibu bisa mengikuti pendaftaran cpns kemendikbud tahun 2019. Penfaftaran dibuka melalui 4 jalur yaitu: Jalur umum, Jalur Cumlaude, Jalur Disabilitas dan Jalur Putera/puteri Papua dan Papua Barat (Sumber).

Jika anda mempunyai nilai IPK yang memenuhi syarat silahkan daftar cpns kemendikbud drngan catatan penempatan Non PTN pengumuman tanggal 11 Nopember 2019 dan mulai pendaftaran  tanggal 13 Nopember 2019.

Sedangkan untuk penempatan pada PTN diumumkan pada tanggal 18 Nopember 2019 dan pendaftaran di mulai tanggal 20 Nopember 2019. Untuk pendaftaran sama dengan pendaftaran cpns yang lain, yaitu melalui laman SSCN BKN dengan membuat akun sscn tahun 2019 dan mengikuti langkah selanjutnya sesuai persyaratan dan tata cara yang ada termasuk upload dokumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun