Pertama kali pelamar CPNS pasti melihat IPK yang disyaratkan. Berapa minimal ya, status A, B, C dan setelah melihat tarik nafas dan buang pelan-pelan. Sebagai contoh gambar diatas adalah IPK syarat cpns yang bisa mendaftar cpns 2019 di Kabupaten Bojonegoro tahun 2019.
Memang benar tujuannya mencari peserta yang pinter dan terbaik, tapi untuk yang tidak menenuhi merupakan syarat yang menakutkan, pupus sudah harapannya. Inisiatif yang memungkinkan adalah daftar di Kabupaten lain, tapi kalau IPK Juga tinggi, ya sudahlah nasib belum beruntung kawan.
Siapa yang salah dengan ini?
Siapa juga yang bisa menjawabnya, saat kuliah belum ada aturan ini. Mengapa tidak kelulusan kuliah juga dipatok IPK yang tinggi agar saat lulus ijasahnya bisa dipakai untuk pendaftaran cpns. Inilah birokrasi kita, sebagai makmum hanya bisa mengikuti aturan yang ada. Semangat kawan pekerjaan tidak hanya pns saja.
Semoga dengan syarat IPK ini membuat Indonesia semakin maju dan sejahtera. Buat kawan-kawan yang masih duduk dibangku kuliah, belajarlah yang rajin agar IPK kamu tinggi.
Baca Masih Perlukah Guru Honorer?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H