Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Seharusnya Syarat Pretes PPG yang Dijadikan Pengangkatan CPNS Guru

7 November 2019   06:17 Diperbarui: 7 November 2019   06:15 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara Bendera Guru dan Murid (dok. Pribadi)

Pendaftaran cpns 2019 membuka peluang guru fengan formasi yang terbanyak. Keadaan ini cukup membahagiakan bagi putra dan putri Indonesia yang mempunyai sarjana kependidikan dan umur dibawah 35 tahun saat ini. Akan tetapi kabar ini berbanding terbalik bagi guru honorer yang notabene sudah mengajar puluhan tahun tidak bisa mengikuti pendaftaran cpns 2019.

Mungkin karena Undang-undang yang membatasi umur persyaratan cpns, skan tetapi guru honorer ini juga berharap menjadi cpns, mungkin sudah menjadi nasibnya menjadi guru honorer tanpa batasan pensiun.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS Guru 2019

Mengapa saya berpendapat seharusnya syarat pretes ppg yang cocok menjadi syarat pengangkatan cpns khusus guru? Kita simak syarat ikut pretes terlebih dahulu, pertama sudah mengajar per 31 Desember 2015 berarti sudah pernah mengabdi pada negara ini dan bisa dijadikan sebagai pengalaman bekerja. Mengajar tidak bisa instan kawan, butuh pengalaman dan hanyas guru yang merasakan pengalaman mengajar. Tidak mudah, benar tidak mudah mengajar, mendiamkam murid saat mengajar itu susah kalau belum punya ilmunya.

Apalagi baru lulus kuliah langsung tanpa ada pengalaman mengajar, diangkat cpns langsung mengajar kelas, mustahil bisa mengajar dengan sempurna. Ini yang saya maksud dan saya tekankan jadi guru perlu pengalaman dan pengabdian. Seharusnya cocok syaratnya yang dijadikan syarat pretes ppg itu, kedua wajib punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan berarti sudah terdata dalam kemendikbud.

Baca NUPTK Jadi Harapan Guru Baru

Syarat selanjutnya dari pretes ppg ijazah sarjana wajib linear, sudah memenuhi syarat juga kan. Apalagi yang kurang untuk syarat ppg, memang umur lagi yang dipermasalahkan membentur undang-undang. Pretes PPG juga sama dengan tes cpns, tes ppg juga sama menggunakan sistem CAT yang materinya bakat minak, pendagogik dan akademik.

Setelah lukys pretes masih diklat PPG Selama enam bulan. Sekarang kita lihat lagi ijasah sudah sarjana dan linear untuk akademiknya, pretes ppg juga sudah memenuhi harus tes tidak langsung diangkat dan sertifikat pendidik sama juga pengganti tes seleksi kompetensi bidang. Jadi menurut saya sudah memenuhi syarat pretes ppg dijadikan pengangkatan cpns khusus guru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun