Sertifikat pendidik dipegang oleh guru yang profesional, yang sudah lolos syarat untuk mendapatkannya. Bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik mendapat tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok.Â
Kabar terbaru dari pendaftaran cpns 2019 sertifikat pendidik juga mendapat nilai maksimal untuk tes seleksi kompetensi bidang (SKB).Â
Guru mana yang tidak ingin mendapatkan sertifikat pendidik, sekarang kita kupas cara mendapatkan sertifikat pendidik.
1. Program PPG Dalam Jabatan Guru Kemendikbud
Cara daftar melalui akun sim pkb, dimana setiap guru yang memenuhi syarat bisa daftar pada akun sim pkb masing-masing. Jika dinyatakan lolos syaratnya maka guru wajib upload syarat berupa ijasah sarjana, sk awal dan sk akhir.Â
Guru menunggu dari admin LPMP apakah syaratnya diterima atau tidak menjadi calon peserta pretes. Setelah dinyatakan lolos administrasi jadi peserta pretes maka guru tersebut wajib mengikuti pretes dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan.Â
Pretes ini juga menggunakan nilai maksimal untuk kelulusannya, setelah lulus maka guru wajib pemberkasan dan mengikuti Diklat PPG selama enam bulan. Setelah lulus diklat PPG baru guru tersebut menyandang guru profesional dengan menerima sertifikat Pendidik.
2. Program PPG Dalam Jabatan Guru Kemenag
3. PPG Mandiri
Baca NUPTK Harapan Guru Baru, ini cara usulnya
Jika anda berprofesi sebagai guru seperti diatas adalah cara mebdapatkan sertifikat pendidik. Semoga bermanfaat uraian diatas bagi bapak dan ibu guru.
Baca Punya SK Kepala Dinas, Honorer Belum Bisa Daftar PPG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H