Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

7 November 2019   01:52 Diperbarui: 13 April 2021   15:25 9304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sertifikat pendidik dipegang oleh guru yang profesional, yang sudah lolos syarat untuk mendapatkannya. Bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik mendapat tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok. 

Kabar terbaru dari pendaftaran cpns 2019 sertifikat pendidik juga mendapat nilai maksimal untuk tes seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Guru mana yang tidak ingin mendapatkan sertifikat pendidik, sekarang kita kupas cara mendapatkan sertifikat pendidik.

1. Program PPG Dalam Jabatan Guru Kemendikbud

Program PPG (Sumber: screenshot gtk.belajar.kemdikbud.go.id)
Program PPG (Sumber: screenshot gtk.belajar.kemdikbud.go.id)
Melalu Program PPG Dalam Jabatan yang diselenggaran oleh Kemendikbud pada guru dibawah naungannya, yaitu guru tetap pns, guru tetap non pns dan guru tetap yayasan. 

Cara daftar melalui akun sim pkb, dimana setiap guru yang memenuhi syarat bisa daftar pada akun sim pkb masing-masing. Jika dinyatakan lolos syaratnya maka guru wajib upload syarat berupa ijasah sarjana, sk awal dan sk akhir. 

Guru menunggu dari admin LPMP apakah syaratnya diterima atau tidak menjadi calon peserta pretes. Setelah dinyatakan lolos administrasi jadi peserta pretes maka guru tersebut wajib mengikuti pretes dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan. 

Pretes ini juga menggunakan nilai maksimal untuk kelulusannya, setelah lulus maka guru wajib pemberkasan dan mengikuti Diklat PPG selama enam bulan. Setelah lulus diklat PPG baru guru tersebut menyandang guru profesional dengan menerima sertifikat Pendidik.

2. Program PPG Dalam Jabatan Guru Kemenag

PPG Kemenag (sumber: screenshot padamu.siap.web.id
PPG Kemenag (sumber: screenshot padamu.siap.web.id
Program PPG Dalam jabatan untuk guru kemenag ini tidak jauh beda dengan Program PPG Guru Kemendikbud. Pola penjaringan peserta juga sama, melalui akun simpati guru masing-masing. Uoload syaratnya dan mengikuti pretes ppg. Mengikuti diklat ppg selama enam bulan dan jika dinyatakan lolos guru tersebut juga mendapatkan sertifikat pendidik.

3. PPG Mandiri

Laman PPG Mandiri (sumber: screenshot http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id/registrasi)
Laman PPG Mandiri (sumber: screenshot http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id/registrasi)
yang ketiga ini adalah pola PPG Mandiri yang bisa diikuti dan menjadi seperti Mahasiswa. Dengan melakukan registrasi di PPG dan silahkan mengisi biodata anda. Mulai dari Propinsi, nama perguruan tinggi, program studi dan nomor induk mahasiswa serta tanggal lahir.

Baca NUPTK Harapan Guru Baru, ini cara usulnya

Jika anda berprofesi sebagai guru seperti diatas adalah cara mebdapatkan sertifikat pendidik. Semoga bermanfaat uraian diatas bagi bapak dan ibu guru.

Baca Punya SK Kepala Dinas, Honorer Belum Bisa Daftar PPG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun