Tupoksi guru adalah mengajar dan membimbing siswa dalam kegiatan belajar mengajar. Membuat materi pelajaran dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi adalah tugas rutin profesi guru.Â
Diluar kegiatan itu guru juga memiliki tugas untuk jenjang kariernya, dimana guru mengelola sebuah akun pribadi yang ada di website. Inilah website akun guru yang wajib dipantau agar tidak tertinggal informasi serta kegiatan pendidikan dan pelatihan.
1. Akun SIM PKB
Menu Materi diklat adalah menu yang berisi kegiatan diklat yang sudah pernah diikuti guru, misalnya diklat pkb, diklat kurikulum 2013 dasn diklat pkp.Â
Menu layanan info gtk ini berfungsi untuk cek info gtk tentang kevalidan tunjangan profesi guru, dimana untuk bisa cair tunjangan sertifikasinya harus status valid. Cara menggunakan layanan ini pilih layanan info gtk lalu diarahkan pada laman info gtk untuk login. Login di info gtk menggunakan acount ptk yang dibuat oleh operator sekolah.
Baca Cara Cek Info GTK
Menu Program Pendidikan Profesi Guru ini adalah untuk guru yang belum bersertifikat pendidik bisa mendadtar Program Profesi Guru. Caranya daftar jika ada pembukaan pendaftaran calon peserta pretes PPG dengan syarat yang telah ditentukan.Â
Tahun ini syaratnya guru harus berijasah S1 Linear, mempunyai NUPTK, TMT Mengajar maksimal per 31 Desember 2015 dan Punya SK Penugasan dari Kepala Dinas atau Bupati bagi guru non pns di lembaga negeri.Â
Sedangkan untuk guru tetap yayasan (GTY) cukup sk pengangkatan dari ketua yayasan. Raportku berisi hasil dari kegiatan pelatihan yang diadakan oleh Kemendikbud. Itulah mengapa guru wajib memantau akun sim pkb, karena akun inj sangat penting dan berisi informasi bagi guru.
2. Laman Info GTK
Cara login pada laman ini menggunakan acount ptk guru masing-masing dengan user dan pasword yang berbeda pada setiap guru. Hasilnya beridi nama dan data pribadi guru, dari info GTK ini mendapat informasi seorang guru mulai dari pengangkatan cpns, pns dan masa pensiun guru.Â
Jika validasi tunjangan sertifikasi guru sudah berstatus valid maka sudah bisa diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berlaku selama enam bulan sebagai dasar nominal guru menerima pencairan tunjangan.
Dua website diatas bagi saya sangat penting untuk diikuti terus perkembangannya dan di update terus data kepegawaian guru. Demikian informasi penting yang bisa saya informasikan pada bapak dan ibu guru, ikuti terud tulisan saya dan jangan sampai ketinggalan beritanya dengan cara follow diatas.
Baca Mau Jadi Guru SIMPEL, Baca Ya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H