Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Persetujuan Satminkal SIM PKB untuk Bisa Daftar PPG

27 Oktober 2019   06:01 Diperbarui: 27 Oktober 2019   06:03 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshoot gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Guru yang memenuhi syarat untuk daftar calon peserta pretes ppg tahun 2019 wajib mendapatkan persetujuan satminkal jika terdeteksi dengan akun sim pkb baru. Akun sim pkb yang baru ini mempunyai nomor ukg yang baru, akun ini wajib registrasi ulang untuk mengaktifkannya.

Setelah registrasi berhasil langkah selanjutnya adalah mengisi mapel pkp dan cetak ajuan persetujuan perubahan satminkal pada operator dinas kabupaten. Persetujuan inilah yang menjadi kunci bisa tidaknya daftar pretes ppg melalui akun sim pkb. 

Pendaftaran pretes ppg tahun 2019 ini akan berakhir tanggal 31 Oktober 2019, akun yang statusnya sudah diterima ajuan ppg tinggal menunggu cetak kartu dan jadwal lokasi ujian pretes ppg.

Bagi guru yang terdeteksi mempunyai akun adalah akun sim pkb lama dengan status tidak terkoneksi dapodik, sedangkan akun baru terkoneksi dapodik tetapi tidak aktif sim pkb. Pretes ppg ini dilaksanakan untuk menjaring peserts ppg dan yang lulus mendapatkan gelar profesional dan sertifikat pendidik, untuk pns mendapatkan tunjangan profesi guru ini sebesar gaji pokok.

Bagi yang sudah diterima segera mencaei referensi dan materi untuk belajar menghadapi seleksi pretes ppg 2019. Kisi-kisi yang beredar materi yang di ujikan adalah bakat minat, pendagogik dan akademik ditambahi materi yang kita ajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun