Sejak dua hari kemarin, saya mendapat SMS dari Kominfo tentang kewajiban register ulang nomor handphone. Tak hanya sampai disana. Group WA yang saya ikuti pun silih berganti masuk gambar yang berisi tentang tatacara register baru/ulang nomor handphone.
Aturan baru tentang registrasi baru/ulang nomor handphone sebenarnya tidak menjamin bahwa NIK yang diregistrasikan memang benar orangnya yang sah/sebenarnya.
Karena data NIK kita sudah terlanjur tersebar. Saat mendaftarkan anak ke sekolah, salahsatu syaratnya melampirkan fotokopi KK. Belum lagi yang mau pinjam uang ke Bank, fotokopi KTP, KK dan syarat administrasi lainnya. Atau sekedar pelengkap pengurusan syarat administrasi lainnya seperti kredit motor, televisi, gadget, dll.
Bisa jadi, ada oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan data NIK kita yang sudah tersebar tadi, digunakan untuk meregister nomor hp
Apalagi yang meregistrasi adalah orang yang pegang hp atau konter layanan hp terdekat, bukan lembaga resmi bentukan pemerintah. Yang kemudian baru divalidasi dengan data yang ada di kemendagri.
Kalau nomor handphone digunakan untuk kebaikan sih ndak akan muncul akibat hukum yang begitu berarti. Namun, bagaimana jika digunakan untuk suatu hal yang mengancam seseorang atau negara sekalipun. Bisa runyam ini urusan..
Sebenarnya ikhtiar pemerintah melalui kominfo sangat bagus, bermaksud untuk menertibkan kembali nomor telpon yang 'liar', namun saya lihat caranya yang kurang tepat.
Kalau boleh urun rembug, mbok yao yang meregister nomor hp itu lembaga/instansi resmi pemerintah, yang cakupannya sudah sampai ke kecamatan atau sudah sampai ke desa. Atau bisa juga pemerintah bekerja sama dengan Bank.
Kalau tidak mau merepotkan lembaga/instansi lain, pemerintah bisa merekrut relawan anak muda yang masih memiliki idealis tinggi dan neralitas, yang disebar diseluruh pelosok negeri. Rekrutnya pun harus selektif.
Tentunya relawan tersebut ditempatkan bukan pada daerahnya, untuk menghindari adanya kong kalikong.
Kalau pemerintah tidak mau keluar uang banyak buat rekrut, mungkin pihak operator bisa digandeng dalam prosesnya.
Dengan pola tersistem, siapa petugas meregister nomor siapa, nanti akan tercatat log-nya. Sehingga akan meminimalisir ketidakakuratan data dan kehati-hatian petugas saat meregister.
Setelah agenda meregister nomor selesei, langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pemerintah perlu mengatur tentang aktivasi jual beli paket kartu perdana.
Apakah masih menggunakan relawan? Atau harus datang ke kantor dishubkominfo? Atau ke polsek/koramil terdekat? Atau cukup ke Bank? Untuk aktivasi nomor.
Langkahnya memang panjang, sekilas nampak rumit karena butuh usaha ekstra untuk mengurai benang yang sudah super ruwet
Harga paket data, bukan rahasia lagi. Lebih murah beli kartu perdana daripada beli isi ulang paket data dengan nomor yang sah. Sehingga rakyat cenderung beli kartu perdana paket data yang murah, meskipun nomor tersebut sekali pakai. Paket habis, kartu dibuang.
Nah, kondisi tersebut perlu disikapi pemerintah.
---Â
NB: sementara ini dulu, belum berani mencoba upload gambar via handphone
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H