Dalam beberapa hari terakhir ini, dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan beredarnya vedio seorang guru mendapat perlakuan tidak senonoh dari siswanya sendiri. dalam video yang berdurasi sekitar 00,24 detik. Hanya terlihat ada 4 orang siswa di dalam kelas sedang melakukan suatu tindakan yang melakukan tendangan terhadap seorang tua yang memegang buku. Sementara itu, beberapa siswa yang lain sedang mentertawakannya.
Menurut klarifikasi dari pihak kepala sekolah yang dikirim melalui vedio di media sosial, bahwa kejadian tersebut pada Kamis, 8 November 2018 ,sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Ketika akan berakhir mata pelajaran Gambar Teknik Otomotif dari guru yang bernama Joko Susilo, S.Pd. Menurut Kepala Sekolah SMK NU 03 Kaliwungu, Muhaidin, bahwa kejadian tersebut hanya goyonan belaka, bukan pengeroyokan terhadap guru tersebut. Namun, katanya lagi goyunan tersebut diluar batas atau keterlaluan.
Pertanyaan yang sederhana, apakah kelakuan siswa seperti itu ketika 'mengerjai' gurunya saat di dalam kelas adalah sebuah goyunan? Kalau terjadi seperti itu terhadap seorang guru yang sudah berusia tua tentu sangat ketertaluan, bukankah seharusnyanya siswa menghormati dan menjaga kewibawaan gurunya? Naluri penulis selaku guru yang melihat vedio tersebut,bahawa adanya 'kekurangajaran' siswa yang mempermainkan gurunya demi kesenangan siswa semata. Apakah guru hanya dijadikan candaan, goyunan, atau permainan demi untuk kesenangan siswa belaka?
Peristiwa yang menimpa guru pada akhir-akhir ini terasa menyantak, Â karena seolah dengan mudahnya orangtua peserta didik bertindak menyakiti guru anaknya sendiri, tanpa merasa simpati dan terima kasih atas jasa guru yang telah mendidik anaknya. Seolah-olah guru dalam menjalankan profesinya tidak ada perlindungan hukum. Bagaimana mungkin, Â hanya gara-gara guru menegur atau memarahi peserta didiknya tidak memakain sepatu ke sekolah, Â kemudian guru tersebut dianiaya oleh orangtua peserta didiknya?. Â Lalu ,bagaimana perlindungan hukum terhadap profesi guru selama ini?.
Secara formal  perlindungan hukum guru telah diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008. Kemudian, peraturan terbaru perlindungan hukum guru terdapat dalam Peranturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017, tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kegiatan pembelajaran yang dikelola oleh guru dalam atau di luar kelas, Â tidak sepenuhnya bebas dari sikap, perilaku, atau perbuatan peserta didik yang mengganggu kelancaran jalannya pembelajaran itu sendiri. Â Ada satu, dua, atau banyak peserta didik di dalam kelas yang dapat menyebabkan guru perlu mengambil sikap dan tindakan rekatif, Â baik tindakan persuasif maupun refresif, Â kepada peserta didik yang kurang mendukung pembelajaran di kelasnya. Faktor--faktor inilah yang kemudian dapat memicu emosi guru.
Konsekuensi dan resiko profesi,  yang harus di tanggung guru ketika sedang melaksanakan berikan menyebabkan nasib malang bagi dirinya. Kondisi yang sangat tidak menyenangkan dan merugikan proses pendidikan di sekolah,  karena guru tidak tenang melaksanakan tugasnya,  bahkan sampai mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari peserta didiknya sendiri. Kasus-kasus tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap guru,  yang bertugas mendidik dan mencerdaskan anak bangsa seakan tidak pernah habisnya, meskipun sudah banyak peraturan perundang-undangan yang melindungi profesi guru tersebut. Mengapa guru masih mendapat perlakuan tidak semestinya, dan ironis guru terima  dari pihak yang sebenarnya mendapat keuntungan dari profesi tersebut?  Mungkin ada sesuatu yang belum efektif dalam sistem perlindungan profesi guru tersebut. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H