[caption id="attachment_358937" align="aligncenter" width="464" caption="Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Dok Antara)"][/caption]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dan tidak mau dianggap tidak adil dengan tidak memeriksa mantan pejabat di era Megawati Soekarnoputri terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan wikipedia BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia
Opini yang beredar, KPK tidak akan berani membidik Megawati dalam kasus BLBI karena Presidennya dari Kader PDIP yaitu Joko Widodo atau Jokowi.
Ternyata terbantahkan, KPK memanggil Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Ia dimintai keterangan tentang kebijakan di era Megawati tersebut termasuk kriteria bank mana saja yang bisa mendapatkan kucuran dana tersebut. Baca di sini
Ternyata dalam kebijakan itu, yang menerima BLBI banyak yang menyimpang. Mereka melarikan uang yang telah diberikan BI.
Ternyata berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang diberikan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.
Mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie dalam kasus BLBI mengatakan, dirinya menolak kebijakan yang memberikan bantuan bagi bank yang bermasalah saat krisis. Ia lebih setuju bank tersebut dibubarkan saja karena bantuan itu melalui BLBI itu akan menguntungkan pemiliknya.
Kata Kwik, karena suaranya yang kalah dengan menteri lainnya, akhirnya kebijakan itu dijalankan. Dan ternyata merugikan negara.
Dalam kasus ini, KPK itu dalam menyelidiki seperti makan bubur yaitu dari pinggir dan akhirnya bisa mengarah ke Megawati Soekarnoputri.
Bahkan Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, akan memanggil Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.