Mohon tunggu...
maskur abdullah
maskur abdullah Mohon Tunggu... Freelancer - jurnalis & trainer

Jurnalis yang telah menulis 59 artikel untuk kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Medan

Melirik Kehidupan Warga Dusun IV Kota Galuh Sumut, Kini Resah dan Terusik Meski Telah Menetap Sejak Zaman Belanda

15 Februari 2022   13:17 Diperbarui: 15 Februari 2022   13:33 2171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dusun IV Desa Kota Galuh, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Foto/maskur abdullah)

Warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), kembali dihinggapi keresahan. Pasalnya tiba-tiba saja muncul kabar adanya seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sudah ditempati warga selama lebih kurang seratus tahun tersebut.

Warga yang tinggal di Dusun IV, khususnya di lahan yang dipermasalahkan itu, hampir 100 persen adalah warga keturunan Tionghoa. Mereka bermukim dan mengusahai lahan di sini untuk bercocok tanam, budidaya ikan air tawar, industri kecil pengolahan ikan, usaha kerajinan, perabot, usaha perdagangan dan lain sebagainya.

“Terus terang kami resah pak. Apalagi sudah ada panggilan ke Pengadilan Negeri kepada beberapa warga, terkait dengan adanya gugatan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah ini,” kata Martono Andy alias Apin, Kepala Dusun IV Kota Galuh, saat berbincang dengan sejumlah jurnalis, Senin malam (14/2/2022).

Beberapa jurnalis, Senin sore hingga malam, datang menemui sejumlah warga yang bermukim di Dusun IV Kota Galuh tersebut. Warga di dusun ini mengaku sudah tinggal di lahan seluas puluhan hektare itu, bahkan sejak zaman Belanda.

“Sejak kakek kami, ayah hingga kami anak-anaknya sudah sejak dulu tinggal di sini. Bisa dibilang keluarga kami tinggal di sini sudah satu abad lamanya,” lanjut Apin dengan nada khawatir.

Apin hanyalah satu dari ratusan warga Dusun IV Kota Galuh yang kini merasa resah akibat adanya klaim dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Ini bukan yang pertama ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Dahulu pernah juga muncul ada orang mengaku sebagai pemilik lahan, tapi kemudian kasusnya menghilang. Selanjutnya muncul lagi mengaku sebagai pemilik, dan muncul pula nama lain lagi, begitu sering terjadi. Keadaan ini tentu menimbulkan kecemasan warga yang tinggal di lahan yang sudah mereka tempati lebih 80 tahun tersebut.

Pernah pula ada warga yang “diundang” ke kantor polisi, terkait laporan seseorang yang menuduh warga telah menguasai lahan tanpa hak. Tapi “undangan” itu tak dihiraukan warga, meski muncul kecemasan di antara warga tersebut.

“Tentu kami khawatir, tiba-tiba muncul lagi orang mengaku sebagai pemilik lahan kami. Kami bingung, sejak masa ayah kami sudah tinggal di tempat ini. Bahkan sudah tinggal di sini sejak zaman Belanda,” tutur Ayu Gurame, seorang petani dan pedagang ikan air tawar. Ayu termasuk salah satu warga yang digugat ke Pengadilan Negeri terkait tanah yang dia tempati itu.

Mohon Perlindungan Presiden Jokowi

So Tjan Peng, satu dari warga yang mengusahai lahan di Dusun IV Kota Galuh ini menyebutkan, sudah berkali-kali ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan di dusun tersebut.

Dusun IV Desa Kota Galuh, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Foto/maskur abdullah)
Dusun IV Desa Kota Galuh, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Foto/maskur abdullah)

Malah menurut warga setempat, pada tahun 2012 ada lembaga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Ketika itu utusan lembaga ini bernegosiasi dengan warga agar warga yang menempati lahan tersebut mau mengganti rugi lahan. Banyak warga yang kemudian menyerahkan uang sebagai panjar (DP) kepada perwakilan lembaga itu untuk lahan tersebut.

Tapi nyatanya kemudian juga tidak ada kejelasan hingga saat ini. Itulah mengapa bila kemudian warga merasa trauma. Warga trauma dengan lembaga atau perorangan yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan. Lahan yang sudah lama ditempati warga secara turun temurun itu.

Lahan yang dipermasalahkan itu, kata So Tjan Peng, luasnya kurang lebih 64 hektare, yang kini dihuni oleh hampir 200 KK (kepala keluarga). Setidaknya saat ini ada dua kelompok yang mengaku sebagai pemilik lahan sehingga menimbulkan keresahan warga setempat, ujarnya.

“Tahun lalu mereka tiba-tiba mengukur lahan-lahan kami, kemudian memasang plang berisi pernyataan sebagai pemilik lahan. Warga di sini tentu menjadi resah atas klaim tersebut,” kata pengusaha perabot ini.

Senin malam (15/2/2022), dalam satu diskusi dengan jurnalis, warga berharap adanya penyelesaian masalah tanah mereka secara adil sehingga tidak merugikan warga. Untuk itu mereka bermohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Jokowi agar menurunkan tim independen untuk menyelesaikan permasalahan warga di situ.

“Kami mohon perhatian dan perlindungan kepada Presiden kami Bapak Jokowi, tolonglah selamatkan warga di Dusun IV ini. Kami sudah lama bermukim di sini, sejak kakek-nenek kami. Bahkan sejak zaman Belanda kakek kami sudah menempati lahan ini,” kata salah seorang warga.

Sri Wahyuni Nukman, Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, yang menaungi sebagian pengusaha di Dusun IV Kota Galuh tersebut berpesan kepada pemerintah pusat untuk turun tangan secepatnya menyelesaikan sengkarut lahan tersebut.

“Jangan sampai rakyat menjadi korban ketidakadilan. Mereka sudah tinggal di sini sejak kakek nenek mereka,” lanjut Sri. (**)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun