Pernyaan Samuel Panggabean ini terkait dengan masuknya laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Simarboru, Tapanuli Selatan, ke pihak Imigrasi, terkait dengan Ian Singleton.
"Sesuai UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. WNA dilarang melakukan kegiatan tanpa izin khusus," kata Samuel didampingi Humas Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga Fauzi, kepada Waspada, Selasa (24/9/2019).
Kata dia, WNA sama sekali tidak boleh melakukan aktivitas provokasi dengan dalih advokasi, baik berupa penghasutan dan sejenisnya. Karena hal itu sudah masuk ranah pidana.
Ketua Komisi VII DPR-RI, Gus Irawan Pasaribu mengaku bingung dengan respon negatif pihak asing lewat sejumlah LSM terhadap proyek-proyek nasional di dalam negeri. Dia menilai pihak asing tersebut kerap memaksakan agendanya meski proyek yang dikampanyekan telah dinyatakan ramah lingkungan.
Misalnya, ujar Gus Irawan, pembangunan PLTA Batang Toru yang dibangun di kawasan Kecamatan Sipirok, Marancar dan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Proyek ini selalu mendapat serangan kampanye negatif dari para aktivis asing.
Padahal, katanya, proyek ini nihil menggunakan bahan bakar fosil, seperti solar dan batu bara, dalam mengoperasikannya kelak. Pembangkit ini memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) yaitu air Sungai Batangtoru."PLTA Batangtoru ini proyek paling strategis karena menggunakan tenaga air, paling ramah lingkungan," tegasnya.
Pembangunan proyek ini pun dirancang selaras dengan pengelolaan kawasan Batang Toru secara lestari dan berkelanjutan sehingga lingkungannya tetap terjaga, termasuk habitat orangutan sebagai spesies endemik hutanTapanuli.
Sementara Raden Muhammad Syafii, anggota Komisi III DPR RI, mengatakan pihak asing semestinya tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, meski pihak Indonesia perlu mengambil hikmah juga dari "perhatian" mereka guna menjaga pembangunan proyek-proyek di dalam negeri tetap sesuai standar dunia.
Sebagaimana dikutip dari Analisadaily.com, Selasa (24/9/2019), Romo -- panggilan akrab Raden Muhammad Syafii, mengemukakan pemerintah tidak boleh berhenti melakukan pembangunan untuk kepentingan nasional. "Kalau terbukti ada pihak asing mengganggu dengan meniupkan kampanye negatif semestinya segera ditindak tegas. Toh rakyat kita sendiri pun kalau bersalah tetap dihukum kok," tegasnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H