Jakarta --- Sedikitnya 6 orang tokoh adat dan tokoh masyarakat dari Simarboru (Sipirok, Marancar dan Batangtoru), Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis pagi tadi (15/8/2019), melakukan unjukrasa di depan kantor Kedutaan Besar Inggris dan kantor Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.
"Listrik untuk Peradaban," begitu bunyi tulisan pada sepanduk putih yang diusung oleh para tokoh adat dan tokoh masyarakat tersebut di depan kantor kedutaan itu. Ada juga beberapa poster dari karton, yang bertuliskan; Kamilah warga Simarboru yang memberi makan Orangutan dari kebun kami, bukan orang asing. Poster lain yang menempelkan foto Ian Singleton, WN Inggris dari PanEco, berbunyi; Usir mereka dari Indonesia. Begitu juga sebuah poster yang berisi foto Gabriella Fredickson, WN Belanda, berbunyi; Deportasi mereka dari Indonesia.
Tampaknya para tokoh masyarakat ini sudah merasa geram dengan sepak terjang beberapa orang asing dan LSM asing, di kampung mereka di Simarboru. Orang asing dan LSM asing, menurut mereka, telah memanfaatkan isu lingkungan dan Orangutan untuk kampanye hitamnya. Bahkan salah seorang tokoh masyarakat telah membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan terhadap salah seorang WN asing tersebut, dengan laporan tuduhan telah melakukan provokasi dan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat Simarboru.
Melalui petisinya, tokoh masyarakat ini mengatakan, orang asing dan LSM asing telah melakukan black campaign (kampanye hitam) dan provokasi, bekerjasama dengan beberapa LSM Lokal, dengan tujuan menghambat dan menggagalkan proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru.
"Kami meminta kepada pemerintah dari masing-masing orang asing tersebut berasal, yaitu Ian Singleton, Ian Redmond, Graham Usher (WN Inggris), Gabriella Fredrickson, Erik Meijaard (Belanda) dan kawan-kawannya, supaya menegur atau memperingatkan mereka agar tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," begitu petisi yang dibacakan oleh Abdul Gani Batubara, tokoh masyarakat yang menjadi koordinator pada aksi di Jakarta tersebut.
Sementara itu Edwar Siregar, Raja Luat Sipirok gelar Sutan Parlindungan Suangkupon, meminta Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Bapak Presiden RI, Joko Widodo, yang telah membangun dan merencanakan pembangunan berbagai infrastruktur, termasuk pembangunan proyek-proyek energi terbarukan yang ramah lingkungan, seperti PLTA Batangtoru, untuk bertindak tegas, memulangkan (mendeportasi) sejumlah orang asing dari LSM Asing tersebut, apalagi bila mereka didapati melakukan kerja-kerja illegal, yakni kampanye hitam, penelitian ilegal dan memprovokasi masyarakat.
"Pemerintah harus menindak tegas orang-orang asing itu, dan bisa membekukan lembaganya, karena telah melakukan provokasi kepada masyarakat dan melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat," kata Edward Siregar.
"Mereka ini tidak menginginkan Indonesia memiliki kekuatan di segala bidang, termasuk dalam upaya Indonesia membangun kedaulatan energi. Kami mendukung penuh setiap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Bapak Presiden RI Joko Widodo, termasuk proyek energi terbarukan PLTA Batangtoru, yang lokasinya berada di daerah Simarboru," lanjut Tawari Siregar gelar Mangaraja Tenggar.
Tokoh masyarakat lain, Mara Iman Nasution, mengatakan, pembangunan proyek energi terbarukan merupakan upaya Pemerintah RI untuk membangun kedaulatan energi bagi bangsa Indonesia.
Kata Mara Iman Nasution, PLTA Batangtoru akan memberi dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar Sipirok, Marancar dan Batangtoru (Simarboru), baik dalam proses pembangunannya mau pun ketika nantinya telah beroperasi. Sebab dengan adanya proyek energi terbarukan ini, warga setempat mendapat pekerjaan yang layak, dan ekonomi masyarakat di Simarboru akan tumbuh menjadi lebih baik.
"Untuk itu dalam momen menyambut Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74 bertepatan pada 17 Agustus 2019, yang bertemakan; Menuju Indonesia Unggul, maka kami mendesak Pemerintah RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana sejumlah LSM asing dan LSM lokal yang menjadi sekutunya, termasuk juga audit aktifitasnya, serta melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan visa sejumlah orang asing tersebut," begitu penutup pada petisi tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kecamatan Sipirok, Marancar dan Batangtoru tersebut. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H