Mohon tunggu...
Maskur Abdullah
Maskur Abdullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Trainer

Jurnalis dan trainer, tinggal di Medan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pergub APBA Aceh, Solusi atau Konfrontasi?

2 Maret 2018   23:55 Diperbarui: 3 Maret 2018   07:03 1638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita terbaru menyebutkan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sudah bertolak dari Banda Aceh ke Jakarta, hari Jumat (2/3), untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait dengan rencana penerbitan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Keputusan itu katanya, terpaksa diambil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, setelah tidak adanya kata sepakat dengan para anggota DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), dalam pembahasan APBA dimaksud. Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani,  batas waktu 60 hari kerja yang diatur undang-undangan sudah berakhir, dan belum ada payung hukum untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRA. Bila dilanjutkan hasilnya bisa dinilai inkonstitusional.

"Tim akan  menyerahkan Rancangan KUA-PPAS beserta Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018 ke Mendagri," kata Saifullah Abdulgani, Jumat siang, (2/3/2018). (waspadaaceh.com)

Foto/Maskur Abdullah
Foto/Maskur Abdullah
Mencapai Rp15,3 Triliun

Pagu anggaran dalam rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang diusulkan ke Mendagri mencapai Rp 15,3 triliun. Jumlah ini di atas Pagu KUA-PPAS yang dibahas dengan DPRA selama ini, yakni sekitar Rp 14,7 triliun.

"Pagu anggaran yang kita usulkan melebihi Pagu yang gagal disepakati bersama Tim Banggar DPRA. Hal ini menunjukkan penetapan APBA dengan Pergub tidak akan merugikan rakyat," kata Saifullah Abdulgani. Dia juga menjelaskan, tambahan nilai pagu anggaran yang diusulkan itu berasal dari  peningkatan pendapatan dan Silpa tahun lalu.

Saifullah Abdulgani menyebutkan, rancangan KUA-PPAS dan rancangan Pergub APBA 2018 akan dibahas dahulu bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI di Jakarta. Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri RI, lanjut Jubir, rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 segera ditetapkan menjadi APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Foto/Maskur Abdullah
Foto/Maskur Abdullah
"Kita berharap Mendagri segera memberikan persetujuannya, karena rakyat sudah lama menunggu kepastian APBA 2018," kata Saifullah.

Pergub, Solusi atau Konfrontasi?

Ada banyak pihak yang menyesalkan bila Gubernur Irwandi Yusuf memilih jalan merilis Peraturan Gubernur (Pergub), ketimbang mencari titik tengah dengan para anggota DPRA. Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah, Rustam Efendi, salah satunya.  Menurutnya, landasan hukum Pergub bukan menjadi solusi terbaik, tapi malah bisa menimbulkan kekisruhan baru.

Berbeda dengan pandangan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim. Dalam obrolannya dengan penulis, beberapa waktu lalu, justeru mendesak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, berani mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk menjawab silang-pendapat antara gubernur dengan para anggota DPR Aceh, terkait APBA 2018.

"Jangan salah, Pergub APBA juga solusi hukum yang legal. Dan sumpah jabatan gubernur itu bukan untuk menjalankan kebijakan dan pendapat, tapi menjalankan peraturan perundang-undangan," tegas Alumni Fakultas Hukum Unsyiah, Aceh tersebut.

Bagi Akmal, yang mantan jurnalis ini, gubernur jangan sampai terjebak dalam rimba pendapat kepentingan, sehingga rakyat dan pemerintah bawahan juga dirugikan."Dalam kondisi badai kencang, ombak besar, dan kapal hampir tenggelam sekalipun, kapten tetap harus pegang kemudi," kata Akmal sambil menikmati kopi arabika bersama penulis, di sebuah cafe di Medan, belum lama ini.

Menurut Akmal, gubernur jangan sampai melepaskan kemudi menurut 'kehendak laut tak berbatas'. Sebab katanya, ada banyak penumpang yang harus diutamakan keselamatannya terlebih dahulu, ketimbang memikirkan banyak sekali pendapat.

Bupati yang menjabat 2 periode berbeda di kabupatennya ini, menceritakan pengalamannya, ketika dahulu pernah memutuskan untuk melakukan Sidang Rakyat, dengan menghadirkan para kepala desa dan lurah, untuk memutus kebijakan anggaran pendapatan dan belanja. Persis seperti yang dirasakan Gubernur Irwandi Yusuf sekarang ini, Bupati Akmal tidak ada kata sepakat dengan para anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten). Akmal kemudian membuat Sidang Rakyat minus anggota DPRK, dan mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati).

Sulit memprediksi, apakah keputusan Gubernur Irwandi Yusuf untuk mengeluarkan Pergub merupakan solusi terbaik, di tengah buntunya kata sepakat dengan DPRA? Ataukah keputusan penerbitan Pergub justeru memicu konfrontasi baru antara legislative dengan eksekutif? Kita hanya bisa menunggu dan berharap, semoga saja apa pun hasil keputusannya nanti, akan membawa kebaikan untuk seluruh rakyat Serambi Mekkah. Amin.. (***)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun