Sertifikat Produksi Pangan -- Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis dari pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan setempat, terhadap produk pangan yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk ke masyarakat.
"Jadi SPP-IRT itu lah yang dimaksud izin edar bagi produk pangan industri rumah tangga yang masih menggunakan alat produksi manual dan semi otomatis," kata Nelly Murni, S Si Apt, Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Sumatera Utara, pada acara Sosialisasi PIRT, MD/ML BPOM dan Kesadaran Hukum bagi UMKM di Hotel Garuda Citra Medan, Rabu (24/1).
Nelly mengimbau para pelaku UMKM untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan karena tujuan dari semua persyaratan itu adalah untuk keamanan kesehatan konsumen. "Kami juga harus memastikan bahwa produk bapak ibu itu memang layak dikonsumsi masyarakat. Untuk itulah SPP-IRT itu diperlukan sebagai jaminan keamanan pangan, untuk usaha yang skala mikro, kecil," ujar Nelly.
Pada kesempatan itu, Tengku Awaluddin, S.Farm, Apt, dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Medan menjelaskan bahwa apa yang dimaksud izin edar dari Balai POM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan), biasanya disebut MD (makanan dalam) adalah untuk produk yang diproduksi perusahaan lokal skala besar, yang sudah pabrikasi menggunakan mesin-mesin produksi otomatis atau mekanisasi. Sedangkan izin edar untuk produk pangan/minuman impor, disebut ML (makanan/minuman luar), dikhususkan untuk produk impor.
![Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi tentang SPP IRT dan izin edar BPOM untuk produk makanan ringan](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/01/26/peserta-5a6aeaa0cbe5232306719ab2.jpeg?t=o&v=555)
Kegiatan Sosialisasi ini terselenggara atas kerjasama Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Sosialiasi PIRT dan BPOM ini terakit dengan maraknya sweeping terhadap UMKM oleh aparat kepolisian di Sumatera Utara. Bahkan para pelaku UMKM yang sudah memiliki PIRT, masih dianggap salah, dengan alasan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Padahal untuk usaha skala rumah tangga atau yang masih menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis, izin edarnya cukup SPP-PIRT.
Kecuali untuk produk susu dan turunannya atau daging/ikan olahan, pangan bayi, air minum kemasan, pangan kaleng, minuman beralkohol dan jenis pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM, harus memiliki izin edar dari BPOM.