Mohon tunggu...
MASJID BAITUL IKHLAS
MASJID BAITUL IKHLAS Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

menulis untuk kegiatan dakwah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Atribut Tanda Pengenal ASN dan PPPK, Wajib Penggunaanya!

18 Januari 2025   15:25 Diperbarui: 18 Januari 2025   15:28 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M
BKAD TANGGAMUS- Dalam rangka meningkatkan citra dan identitas Aparatur Sipil Negara dan mendorong disiplin kerja, serta penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri , dan untuk selanjut nya untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk dapat diterbitkan aturan lanjutannya.


Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut antara lain yakni hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih. Hari Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik dengan ketentuan minggu kesatu dan ketiga menggunakan PDH batik, selain itu menggunakan PDH batik bebas. Sedangkan hari Jumat menggunakan PDH batik bebas, bagi yang berolahraga wajib digunakan setelah melakukan kegiatan olahraga. Serta penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri.


Selanjutnya terkait tanda pengenal yang merupakan simbol identitas ASN dan PPPK yang wajib dikenakan saat bertugas merupakan tanda atribut yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali siapa yang mereka ajak berinteraksi serta memahami peran dan tanggung jawab ASN tersebut, selanjutnya setiap ASN wajib mengenakan tanda pengenal dengan foto diri menggunakan pakaian dinas khaki dan warna dasar yang disesuaikan dengan jabatan mereka yaitu bertujuan untuk memudahkan identifikasi pegawai berdasarkan jabatannya, yaitu seusai dengan Pasal 26 dalam Permendagri 10 tahun 2024:

  • Cokelat untuk pejabat tinggi madya,
  • Merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama,
  • Biru untuk pejabat administrator,
  • Hijau untuk pejabat pengawas,
  • Orange untuk pejabat pelaksana,
  • Abu-abu untuk pejabat fungsional dan kuning Untuk PPPK

Penggunaan tanda pengenal ini disesuaikan dengan jabatan ASN, yaitu membantu masyarakat dalam mengenali siapa yang berwenang dalam setiap pelayanan dimasyarakat dalam rangka meningkatkan profesionalisme, citra identitas ASN dan disiplin kerja ASN terutama di Kabupaten Tanggamus Lampung dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat. -Ferdi-

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun