Mohon tunggu...
MASJID BAITUL IKHLAS
MASJID BAITUL IKHLAS Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

menulis untuk kegiatan dakwah

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Dari Masjid kita Memperkuat Ekonomi Umat Melalui Badan Usaha Milik Masjid (BUMM)

4 November 2024   08:25 Diperbarui: 4 November 2024   08:35 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Perdagangan di pasar zaman dahulu, bukan merupakan bangunan pasar seperti saat ini. (https://www.getradius.id)

Bandar Lampung- Masjid sebagai pusat ibadah dapat dimaksimalkan perannya untuk mensejahterakan umat-Nya melalui kegiatan-kegiatan produktif dalam bidang ekonomi. Masyarakat dan pengurus masjid harus dapat memakmurkan masjid dan masjid harus dapat memakmurkan masyarakat sekitar dengan cara menyelenggarakan  kegiatan ekonomi dan sosial itu adalah"pointnya". (ferdi)

Jadi masjid tidak hanya bersifat pengetahuan dalam bidang agama  khususnya  untuk  ibadah saja  yang  bersifat  hablumminallah (secara horizontal) tetapi juga hablumminannas (secara vertical) dalam bidang pengelolaan ekonomi umat. Oleh karena itu untuk mecapai kebahagiaan dunia perlu pula pengelola masjid yang memiliki kemampuan mengelola ekonomi untuk mensejahterakan umat.

 Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 18:
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَۗ فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk  golongan   orang-orang   yang   mendapat  petunjuk”. 

 Perdagangan di pasar zaman dahulu, bukan merupakan bangunan pasar seperti saat ini. (https://www.getradius.id)
 Perdagangan di pasar zaman dahulu, bukan merupakan bangunan pasar seperti saat ini. (https://www.getradius.id)

Sejalan dengan  harapan  tersebut, maka sangat penting bagi masjid untuk memiliki Badan Usaha Milik Masjid (BUMM).  Dengan memiliki BUMM, masjid dapat menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial lebih formal.
Masjid sudah pasti memiliki jamaah yang dapat menjadi jejaring apabila dimanfaatkan secara maksimal dapat meningkatkan peran yang besar dalam pemberdayaan ekonomi  untuk  membantu  pemerintah  meningkatkan  kemakmuran  masyarakat  sekitar. Jejaring yang dimiliki masjid tidak terbatas pada jamaah, tetapi juga jejaring dengan masjid lainnya. Hal ini menjadi peluang untuk bisa menjalankan BUMM yang efektif dan efisien, yang tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekitar.


Konkritnya, masjid akan membuat beberapa usaha di area masjid untuk kegiatan perekonomian jamaah masjid seperti membuka koperasi, sewa sound  sistem,  dan  memberi  peluang  kepada  para  pedagang atau pelaku UMKM  untuk bersama-sama bekerjasama  menggarap potensi yang ada dan membangun BUMM bersama sesuai Syariat Islam. “dari masjid kita umat Islam bangkit menjadi semangat para pengurus untuk membangun kemajuan, meningkatkan ekonomi umat dan juga mewujudkan masjid sebagai pilar peradaban utama bagi umat Islam”.

Untuk merealisasikan itu semua masjid harus mempunya konsep yang jelas trasnparan, terukur serta memiliki sebuah pola manajemen yang baik sehingga mampu menggali potensi masjid sesuai dengan sumberdaya yang ada pada masyarakat disekitar masjid. "Tanpa ditangani secara profesional, maka masjid hanya merupakan monumen dan kerangka bangunan mati yang tidak dapat memancarkan perjuangan Syiar dan penegakan Islam".


Memakmurkan masjid adalah hal yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh    negara, dengan    manajemen    yang    baik masjid   mampu mengembangkan dan meningkatkan ekonomi masjid itu sendiri dan jamaah. Dengan demikian yang menjadi fokus bagi pengurus masjid adalah bagaimana memaksimalkan Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) dan dibidang usaha lainnya yang memanfaatkan segala potensi yang dimiliki oleh masjid, baik itu potensi jama’ah, potensi lokasi masjid, potensi ekonomi masyarakat sekitar masjid, dan potensi-potensi lainnya. Bila kesemua potensi tersebut dapat dikelola dengan baik, maka tidak hanya masjid saja yang mandiri akan tetapi masjid pun juga mampu membantu problematika perekonomian masyarakat lingkungan masjid.

(Penulis : Ferdiansah,S.E.,M.M) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun