Mohon tunggu...
Masjayadi Ihlas
Masjayadi Ihlas Mohon Tunggu... -

Sosial, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa antara KPK dengan Nazaruddin?

9 Desember 2013   11:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:09 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa kabar kasus Nazarudin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat)? pertanyan itulah yang selalu terbenak dalam pikiran yang geram publik dengan tingkah lakunya. Kasusnya yang menggemparkan dan masih tanda tanya. Kicauannya telah menyeret nama pesohor republik ramai dan disebut-sebut telah menerima cipratan proyek triliunan Nazarudin. Bahkan, jauh sebelum buronnya Nazar, orang-orang ‘Istana’ disebut menjadi tangan-tangan yang terlibat dalam skenario pelarian Nazar hingga kemudian diserahkan kepihak berwajib untuk menjadi alat barter.

Bahkan publik tambah geram dengan adanya berita Nazar mendapat perlakuan istemewa dari KPK. Maka pertanyaan selanjutnya adalah "Ada apa dengan KPK?". Hal ini sebagaimana diberitakan dimedia massa bahwa Nazar mendapatkan perlakuan istemewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari Nazar sebagai Tahanan tidak pernah memakai baju tahanan KPK, diberikan hak untuk mengumbar statement bebas dimedia tiap kali muncul, bukan rahasia umum lagi bahwa Nazarudin, meskipun statusnya terdakwa kasus korupsi, selama di Lapas Sukamiskin Bandung, masih bebas menjalankan aktivitas bisnis dan usahanya, dll.

Kita akan tunggu apakah KPK benar-benar akan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku atau siap menjadi budak Nazar?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun