2. Kurikulum Darurat
3. Kurikulum Merdeka
Dengan demikian, sekolah dapat mengimplementasikan KMB sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah.Â
Jika ada sekolah yang belum siap untuk menerapkan KMB, maka boleh menerapkan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Darurat sampai sekolah tersebut siap. Kepala Sekolah dan guru diberi kewenangan untuk memilih kurikulum yang akan diterapkan.
Meskipun tidak ada keharusan untuk menerapkan KMB, namun perlu melakukan penilaian diri sesuai kesiapan sekolah. Stakeholder di satuan pendidikan harus segera berbenah, mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari Sumber Daya Manusia, daya dukung, sarana prasarana, komunitas belajar, dan sebagainya.Â
Sebab, Kemdikbud berencana akan mengimplementasikan KMB secara nasional mulai tahun 2024. Tentu, juga akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi terhadap penerapan KMB.
Masih ada waktu untuk berbenah bagi sekolah yang belum menerapkan KMB, namun tidak lagi bisa berleha-leha. Sebab perubahan itu pasti, maka siap tidak siap kita harus sambut berbagai perubahan, terutama di dunia pendidikan.Â
Merdekakan pikiran kita, merdekakan pola mengajar, dan merdekakan siswa untuk menjadi dirinya sendiri. Salam literasi dari bumi Kualuh, basimpul kuat babontuk elok.