Mohon tunggu...
Masita Masita
Masita Masita Mohon Tunggu... -

Semangat Mahasiswa :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dimanakah Hati Nurani Penegak Hukum Kita?

20 Maret 2015   10:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:23 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimanakah Hati Nurani Penegak Hukum Kita?

Dalam sebuah asas hukum menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hukum tidak memandang kaya atau miskinnya seseorang. Setiap orang baik kaya ataupun miskin punya hak yang sama untuk merasakan keadilan hukum.

Tetapi jika kita melihat realita yang terjadi di Negara kita saat ini maka hal tersebut bagaikan mitos belaka. Kenapa ? karena sangat jelas terlihat bahwa hukum di Negara kita hanya berlaku tajam untuk kalangan bawah saja. Contohnya saja, sebuah kasus yang ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir yaitu kasus penahanan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun yang  menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kayu jati. Asyani, seorang tukang pijat, dan tiga orang lainnya dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Kasus berawal dari Perhutani yang melaporkan telah kehilangan 2 pohon jati yang berdiameter 115 cm dan 105 cm ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014.

Asyani yang lalu terseret dalam penyidikan oleh kepolisian didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Asyani dijebloskan ke penjara sejak 15 Desember 2014.

Pihak Perhutani pun menjadi sasaran cercaan karena dianggap tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan melaporkan Asyani. Sehingga banyak sekali komentar negatif yang timbul dikalangan masyarakat. Diantaranya adalah penegak hukum yang dianggap tidak mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus ini. Seandainya penegak hukum kita lebih mengedepankan hati nurani dalam penyelesaian kasus ini maka nenek yang berusia 63 tahun ini tidak seharusnya mendekam dibalik jeruji besi.

Menurut Soerjono Soekanto (Pokok-Pokok Sosiologi, 2005: 94) terdapat dua hipotesa mengenai penegakan hukum:

a.Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosialnya, semakin sedikit hukum yang mengaturnya

b.Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosialnya, semakin banyak hukum yang mengaturnya.

Apa yang dikatakan oleh Soerjono Soekanto tersebut sangat sesuai dengan penegakan hukum yang terjadi di negara kita. Dimana hukum di negara kita dapat diibaratkan dengan sebilah pisau yang tumpul ketas dan tajam kebawah. Artinya hukum hanya berlaku tajam untuk kalangan bawah saja dan berlaku tumpul untuk kalangan atas.

Terbukti seperti kasus korupsi yang dilakukan pejabat Negara hukumanya hanya 2 sampai 3 tahun saja tapi seorang masyarakat biasa yang hanya mencuri kayu di hukum seperti pencuri besar yang merugikan Negara dengan kerugian yang sangat besar. Padahal kasus pencurian kayu yang dilakukan oleh Asyani bukanlah sebuah kasus yang merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar seperti yang dilakukan oleh pejabat Negara yang korupsi hingga mencapai ratusan bahkan miliyaran juta rupiah. Dan terkadang apabila anak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum, mereka seolah-olah di berikan keringanan dan kasusnya seakan hilang begitu saja tanpa kita tau kemana arahnya.

Negara Indonesia adalah Negara hukum dan hal tersebut sudah tercantum dengan jelas dalam UUD 1945 pasal 1 aat (3). Tetapi apakah dalam Negara yang disebut sebagai Negara hukum ini tidak bisa mengedepankan hati nurani?

Alangkah lebih baik jika Arsyani diberikan keringanan dalam kasus ini karna selain dengan pertimbangan bahwa dia adalah seorang yang nenek yang sudah lanjut usia, jumlah kerugian yang disebabkan oleh Arsyani pun dari awal tidak disebutkan dengan jelas berapa jumlahnya.

Apakah perasaan kita tidak tersentuh ketika melihat seorang nenek menangis bahkan sampai bersujud diruang sidang sambil memohon agar supaya hukumannya diringankan?

Negara kita memang Negara hukum, tetapi alangkah akan lebih baik jika kita juga lebih mengedepankan hati nurani. Jangan sampai penegakan hukum di Negara ini dinilai semakin buruk oleh masyarakat karena hal tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun