Mohon tunggu...
Masino Sinaga
Masino Sinaga Mohon Tunggu... Web Developer -

Web Developer yang lumayan rutin menuliskan pengalamannya di http://www.masinosinaga.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Benarkah Ahok Diwajibkan Cuti Kampanye?

23 Agustus 2016   11:15 Diperbarui: 23 Agustus 2016   16:33 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat (5): Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. 

Oke, sekarang mari kita bahas satu per satu, ya.

Ayat (1) sudah jelas. Itu adalah ketentuan yang bersifat umum, dan berlaku untuk semua pasangan calon yang ikut kampanye. Sampai di sini belum ada yang perlu kita diskusikan.

Sekarang mari kita simak dengan teliti Ayat (2). Di situ dinyatakan, bahwa: 

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara  lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mari kita perhatikan kata-kata yang ditandai dengan cetakan tebal di ayat (2) itu. Pertanyaannya, apakah di sana ada kata harus atau wajib tercantum? Apakah ada atau tidak, Saudara-saudara? Kalau memang tidak ada, maka cobalah baca kembali ayat (2) tadi. Bukankah di sana tidak ada diwajibkan calon petahana untuk ikut kampanye? Siapa tahu, saya yang salah mengartikan. 

Karena di sana tidak tercantum kata harus atau wajib, jadi apakah itu artinya? Arti dari kalimat dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye dalam hal ini mengandung dua pengertian sekaligus: 

  1. Ahok bisa ikut kampanye (makna yang tertera secara eksplisit), atau: 
  2. Ahok bisa juga tidak ikut kampanye (makna yang tertera secara implisit). 

Kalau kita cermati ulang ayat (2) tadi, maka penekanan ketentuan di sini adalah hanya bagi pasangan calon petahana yang ingin ikut kampanye. Jika Ahok ikut kampanye, maka tentu saja dia harus mengajukan izin kampanye ke Mendagri, yaitu dengan mengambil cuti, seperti yang akan dijelaskan pada ayat (3). 

Sebaliknya, jika Ahok tidak ingin ikut kampanye, maka Ahok tidak perlu mengajukan izin kampanye, atau tidak perlu mengajukan cuti ke Mendagri. Sampai di sini, sudah jelas, bukan?

Selanjutnya, setelah kita memahami konteks di ayat (2), mari kita simak ayat (3). Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa: 

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun