Kenapa?
Ya, iya. Wong Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja sudah mengeluarkan himbauan serupa, kok. Jadi Ahok --jika jadi gubernur- bisa jadi dibilang membela fatwa ulama. Ya to? Whaaa..hahaha..
Dan Jakarta dicatat sebagai wilayah yang paling banyak dijumpai kasus ini. Bahkan sang ibu kota diberi predikat sebagai epicenter corona di mana populasi pasien terpapar corona mencapai separuh lebih dari total pasien terinfeksi Covid-19 se-Indonesia.
Per 21 Maret 2020, 267 dari 450 penderita ada di Jakarta. Prosentase itu tak berbeda jauh dengan periode-periode sebelumnya. Diantaranya pada 20 Maret 2020 lalu yang mencapai 210 penderita dari total 309 pasien.Â
Jadi aman 'kan dalil pendukungnya?Â
Masih kurang kuat? Bisa lari ke PBNU buat cari penguatnya.Â
Hasil dari pembahasan di Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PBNU, orang yang berada di zona merah penyebaran wabah, boleh saja mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur.
Bisa tengok Maklumat PP Muhammadiyah. Sama isinya, boleh ganti Salat Jumat juga.
Ada yang lain, gans. Kalau yang dari dalam negeri dipandang kurang nge-hit, kasih saja fatwa ulama al-Azhar al-Syarif Mesir. Pada 15 Maret lalu, al-Azhar telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan ditinggalkannya salat jamaah termasuk Jumat dalam dunia pandemi corona.