Â
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," jelas Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020) sebagaimana dilansir Detikcom.
Penjelasan Mahfud tersebut secara tegas mengakhiri polemik tentang diterima atau tidaknya WNI yang terlibat dalam gerakan terorisme global, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Status Kewarganegaraan Eks-ISIS
Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam Talk Show "Opsi" yang dipandu Aviani Malik (10/02) mengatakan bahwa salah satu bagian yang diatur dalam Declaration of Human Right adalah kewenangan sebuah negara untuk menjalankan regulasi atau peraturan yang telah dibuatnya.Â
Dan sesuai dengan peraturan perundangan baik Perpres maupun Undang-undang, eks-ISIS yang kini berada di penampuangan pengungsian di Suriah tidak bisa lagi dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ngabalin menambahkan bahwa para simpatisan itu adalah para tentara sebuah entitas yang memproklamirkan diri sebagai sebuah negara bernama Daulah Islamiyah Irak dan Suriah alias ISIS. Sehingga perbuatan mereka dikatagorikan telah menggugurkan status sebagai Warga Negara Indonesia.Â
Namun begitu, melihat dari sisi legitimasi, ISIS secara de jure tidak bisa dikatakan sebagai sebuah negara berdaulat. Sebab tak ada satu pun negara di dunia yang mengakuinya. Namun justru menggolongkannya sebagai gerakan terorisme global.
Malaysia Terima Mantan Anggota ISIS
Berbeda dengan Indonesia, nampaknya Malaysia sudah menentukan sikap atas status warga negaranya yang bergabung dengan ISIS.
Dilansir oleh Republika Online, Ahli Dewan Tertinggi dan Setiausaha Kehormat Panel Perunding Perpaduan Ummah Majelis Dakwah Negara (MDN) Malaysia, Datuk Mohammad Ghazali mengatakan bahwa kerajaan Malaysia memiliki program pembinaan untuk warganya yang pernah menjadi anggota ISIS atau Eks ISIS.Â
Dikatakannya, Malaysia menganggap semua pengikut ISIS sebagai korban propaganda yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.Â
Pada Oktober tahun lalu, pemerintah Malaysia memulangkan warga negaranya yang ditahan dan terindikasi terlibat dalam jaringan terorisme di Suriah. Demikian diberitakan Liputan6.com
"Total 40 dari 65 warga Malaysia yang ditahan di Suriah telah menghubungi kami dan memberi tahu kami bahwa mereka ingin pulang. Kami berharap jumlah mereka yang ingin pulang bertambah dari waktu ke waktu," ujar Kepala Divisi Pencegahan Terorisme Cabang Khusus (Aman) Cabang Bukit Aman, Ayob Khan Mydin Pitchay.
Indonesia Pernah Terima Deportan Eks-ISIS
Medio 2017, pemerintah Indonesia menerima 16 warga Indonesia yang dideportasi dari Suriah. Sebelumnya mereka ditampung di kamp pengungsi di Ain Issa, sekitar 60 km dari Kota Raqqa, Suriah.Â
Selama 2 tahun, mereka tinggal di Raqqa yang diklaim sebagai ibu kota Daulah Islamiyah itu. Mereka meninggalkan Raqqa setelah kota itu jatuh ke tangan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung Amerika Serikat.
Beberapa waktu lamanya tinggal di negara buatan ISIS, para WNI itu pun merasa kecewa karena merasa tertipu oleh propaganda yang dilakukan ISIS melalui internet. Demikian dilaporkan BBC Indonesia.
Baca juga artikel lain :
- Mantan Teroris dan Contoh Nyata Ketidakberhasilan Deradikalisasi
- Polemik Pemulangan Eks-ISIS, dari Eksekutif hingga Mantan Teroris
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H