Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Class Action Banjir DKI dan Rekam Jejak Petisi Online Change.org

6 Januari 2020   18:55 Diperbarui: 7 Januari 2020   15:30 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anies Baswedan dituntut mundur. Melalui platform petisi online Change.org netizen beridentitas Opini Kamu menginisiasi sebuah petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Jend. Polisi (Purn) Tito Karnavian untuk mencopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dengan mencantumkan berderet alasan seperti membengkaknya APBD DKI Jakarta 2018, TGUPP, revitalisasi trotoar di Senayan yang tak kunjung usai, banjir hingga masalah pohon plastik yang pernah terpasang di Jl. Thamrin dan tiang bendera Asian Games 2018 yang menggunakan bambu.

Sekilas tentang Charge.org

Change.org adalah sebuah platform petisi di media daring yang didirikan oleh Ben Rattray di negara bagian Delaware, Amerika Serikat pada 2006. Sedangkan di Indonesia, tercatat nama Arief Aziz seagai co-founder dan direkturnya.

Change.org terdiri dari 2 organisasi yang didirikan untuk memaksimalkan dampak dari keberadaan petisi di media daring itu. Yang pertama adalah Public Benefit Corporation (PBC) yang membangung semua teknologi dan mendukung para pengguna di wilayah Amerika Utara, Eropa dan Australia. 

Dan yang ke dua adalah yayasan nirlaba yang menawarkan pelatihan gratis bagi kalangan umum dan dukungan terhadap para pengguna platform Change.org. Badan yang ke dua ini yang dapat kita jumpai di Indonesia dan negara-negara lain seperti Argentina, Brazilia, Kolombia, Meksiko, Jerman, India, Jepang dan Thailand.

Berdasarkan laporan mereka per 31 Desember 2018, pengguna terbanyak platform ini berada di Amerika Serikat di kisaran angka 60 juta. Sedangkan di Indonesia, jumlahnya mencapai 5,4 juta pengguna. Adapun jumlah total pengguna petisi online sudah menembus angka 265,7 juta dan mengumpulkan lebih dari 603,9 juta tanda tangan termasuk di negara-negara yang belum memiliki kantor perwakilan PBC maupun yayasna nirlaba Change.org.

Pemprov DKI dihadang Class Action

Hingga tulisan ini dibuat, sudah ada lebih dari 221 ribu orang yang menandatangani petisi Copot Anies Baswedan. Jumlah yang kecil karena hanya berkisar 3,0 % dari jumlah pemilik suara pada Pilkada DKI 2017 putaran ke dua yang mencapai 7,2 jiwa. Atau sekitar 6,09 % dari total perolehan Anies - Sandi yang mencatatkan angka 3,24 juta suara.

Masalah angka pastinya tak sepenuhnya menentukan berhasil atau tidaknya petisi ini. 

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma. Alvon pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja YLBHN pada 2010-2015 | Foto Gesuri.com
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma. Alvon pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja YLBHN pada 2010-2015 | Foto Gesuri.com
Sementara itu, ajakan untuk melayangkan gugatan perdata kepada Pemerintah Provinsi DKI datang dari Tim Advokasi Banjir DKI 2020. Diterangkan dalam edaran tersebut, gugatan itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pemangku kebijakan yang dinilai lalai dalam menjalankan kebijakan yang menimbulkan kerugian material dan imaterial warganya. 

Catatan Keberhasilan Petisi Online

Dalam laporannya, Change.org mengklaim bahwa tiap bulannya terdapat 25 ribu petisi yang dibuat. Dan tiap jamnya, terdapat 1 buah petisi darinya yang mempu memberikan perubahan kebijakan dari para pemangku kepentingan yang menjadi tujuan petisi.

Masih segar di ingatan kita, kasus Baiq Nuril yang diakhiri dengan penerbitan Kepres tentang pemberian amnesti kepada mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat itu pada 29 Juli 2019*.

Sebelumnya, di dunia maya muncul petisi* yang berisi permohonan kepada presiden untuk membebaskan Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Amnesti yang diberikan oleh Presiden Jokowi dicatat sebagai satu keberhasilan dari petisi yang telah ditandatangani oleh 312 ribu orang itu.

Dikutip dari Tirto.id, dalam kurun waktu 2018 ada 7 kasus besar yang dimenangkan oleh Change.org. Yakni kasus pembakar hutan di Rawa Tripa Aceh, uji materi dan pembatalkan UU MD3 dan perburuan satwa yamg dilindungi, Cendrawasih. 

Kemenangan Change.org selanjutnya adalah pada kasus Bambang Hero, kasus Hiu Paus di Berau serta kasus Basuki Wasis yang berhadapan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. 

Yang ke tujuh adalah dibatalkannya kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Menprin) yang tak memperbolehkan masuknya mainan tanpa label SNI ke dalam negeri. Petisi ini mengumpulkan jumlah penanda tangan terendah di antara 7 petisi di atas yakni hanya sekitar 4.100 orang.

Baca juga artikel lainnya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun