Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Class Action Banjir DKI dan Rekam Jejak Petisi Online Change.org

6 Januari 2020   18:55 Diperbarui: 7 Januari 2020   15:30 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan | Foto Suara.com

Catatan Keberhasilan Petisi Online

Dalam laporannya, Change.org mengklaim bahwa tiap bulannya terdapat 25 ribu petisi yang dibuat. Dan tiap jamnya, terdapat 1 buah petisi darinya yang mempu memberikan perubahan kebijakan dari para pemangku kepentingan yang menjadi tujuan petisi.

Masih segar di ingatan kita, kasus Baiq Nuril yang diakhiri dengan penerbitan Kepres tentang pemberian amnesti kepada mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat itu pada 29 Juli 2019*.

Sebelumnya, di dunia maya muncul petisi* yang berisi permohonan kepada presiden untuk membebaskan Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Amnesti yang diberikan oleh Presiden Jokowi dicatat sebagai satu keberhasilan dari petisi yang telah ditandatangani oleh 312 ribu orang itu.

Dikutip dari Tirto.id, dalam kurun waktu 2018 ada 7 kasus besar yang dimenangkan oleh Change.org. Yakni kasus pembakar hutan di Rawa Tripa Aceh, uji materi dan pembatalkan UU MD3 dan perburuan satwa yamg dilindungi, Cendrawasih. 

Kemenangan Change.org selanjutnya adalah pada kasus Bambang Hero, kasus Hiu Paus di Berau serta kasus Basuki Wasis yang berhadapan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. 

Yang ke tujuh adalah dibatalkannya kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Menprin) yang tak memperbolehkan masuknya mainan tanpa label SNI ke dalam negeri. Petisi ini mengumpulkan jumlah penanda tangan terendah di antara 7 petisi di atas yakni hanya sekitar 4.100 orang.

Baca juga artikel lainnya :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun