Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan bahwa pada 2018, total biaya yang terserap untuk kesehatan mental mencapai Rp1,25 triliun. Hal itu merupakan partisipasi BPJS dalam menanggulangi permasalahan non fisik atau psikis. Demikian dilansir Bisnis[dot]com
Meski dalam prakteknya ada beberapa pengecualian dalam penanganan pasien gangguan mental diantaranya mereka yang terindikasi mengalami gangguan mental karena tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan manusia. Pembatasan itu dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penanganan Gangguan MentalÂ
Meja makan rasanya lebih layak untuk membicarakan rentang keseharian anak-anak di sekolah, rencana kegiatan di akhir pekan atau hal-hal lain yang lebih memberikan kehangatan pada hubungan antar anggota keluarga.Â
Namun jika seorang suami mengalami masalah di tempat kerjanya, meja makan pun dapat dijadikan alternatip untuk mencari solusi atau setidaknya meringankan beban. Seorang pasangan diharapkan dapat memberikan opsi jalan keluar atau sekedar menjadi tempat berbagi.Â
Selain kebersamaan dengan keluarga, hobipun dapat sebagai ajang stress release seseorang. Menulis, bersepeda, touring, memiliki hewan peliharaan atau olah raga dapat memberikan kontribusi untuk meredam ketegangan pikiran yang dihadapi.Â
Jangan sampai permasalahan yang dihadapi di tempat kerja justru mempengaruhi kehidupan di luar lingkungan kerja. Jika hal itu terjadi, maka seseorang hanya akan mentransfer hal yang dialaminya di meja kerja ke meja makan atau ruang keluarganya. Bahkan yang lebih buruk lagi, kamar tidurnya.Â
Lembaga-lembaga keagamaanpun diharapkan menjadi salah satu ajang dalam penanganan gangguan kejiwaan yang sifatnya promotip. Promotip diartikan sebagai rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan mental yang bersifat promosi.Â
Peran para agamawan dalam membawakan tema-tema kesehatan jiwa diharapkan mampu memberikan oase karena sifat masyarakat Indonesia yang menjadikan dogma agama sebagai salah satu pijakan utama dalam keseharian. Jangan sampai sebaliknya, media-media reliji justru dimanfaatkan untuk mentransfer ketegangan lain kepada audiensnya.Â
Terkait dengan penanganan gangguan kejiwaan, pemerintah bersama lembaga perwakilan rakyat telah menelurkan sebuah perundangan yang khusus mengatur hal itu yakni Undang-Undang No.18/2014 tentang Kesehatan Jiwa. Tinggal bagaimana usaha pemerintah dalam mengejawantahkan pasal demi pasal yang ada di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H