Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Stress di Tempat Kerja? Itu Harus

12 Oktober 2019   06:05 Diperbarui: 12 Oktober 2019   14:30 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demikian disampaikan Nuri Purwito Adi dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dalam pemaparannya di Temu Media terkait Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di gedung Kemenkes, Kamis (5/10) sebagaimana diberitakan oleh situs Departemen Kesehatan.

Tekanan yang tak dapat dinetralisir oleh seorang karyawan pada gilirannya akan mengakibatkan berkurangnya produktivitas. Jangankan merasa memiliki, melaksanakan sesuatu yang menjadi tugasnya pun akan terasa berat sehingga akan merembet kepada kualitas atau kuantitas pekerjaan yang dihasilkan.

Kesehatan Mental yang Tersisihkan

Banyak orang yang mengasosiakan gangguan mental dengan penyakit jiwa atau kegilaan. Padahal tidak begitu. Stress yang berkepanjangan atau depresi yang dialami seseorang sudah cukup mewakili istilah gangguan mental. 

Jadi seseorang yang tengah mengalami gangguan jiwa tak harus menjadi orang yang berkeliaran di jalan dengan tubuh lusuh dan pakaian compang-camping sambil bicara yang tak jelas. 

Gangguan mental dapat saja menimpa seseorang yang saban harinya bekerja di belakang meja sembari menghadap sebuah komputer dan bertumpuk dokumen di hadapannya. 

Kesehatan mental sebenarnya sudah mendapat perhatian negara dengan diterbitkannya Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Pada pasal 8 disinggung mengenai kesehatan mental pekerja yang akan diterima maupun yang telah bekerja bekerja di sebuah perusahaan. 

Pasal 8 

(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kewajiban badan, kondisi badan dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

Pengurus yang dimaksud dalam pasal itu adalah pihak yang bertugas memimpin langsung suatu tempat kerja. 

Meski begitu, perusahaan masih memandang kesehatan fisik sebagai faktor utama. Jaminan kesehatan yang mereka berikan ditujukan untuk membantu karyawan dalam masalah kesehatan fisik saja. Dan bisa jadi, masalah kesehatan yang mendera disebabkan oleh kelelahan psikis seseorang dalam dunia kerjanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun