Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo, sebagaimana dikutip oleh Berita Satu menyatakan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) akan berakhir pada 20 Juni 2019. Dan per 8 Mei 2019, ormas yang bermarkas di Petamburan itu belum juga mengajukan permohonan perpanjangan izinnya.
Sementara itu, di dunia maya telah beredar petisi penolakan perpanjangan izin FPI. Hingga pukul 05.30 hari ini (11/5), petisi yang dimuat di situs Change.org itu telah ditandatangani lebih dari 353.000 orang. Petisi dengan judul "Stop Ijin FPI" itu diinisiasi oleh seorang netizen bernama Ira Bisyir dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi petisi itu, Soedarmo menyatakan bahwa masukan dari masyarakat memang menjadi salah satu pertimbangan dalam menyeleksi permohonan perpanjangan ijin sebuah ormas.Â
Baca juga :Â Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Jejak Digital
FPI Ajukan Perpanjangan
Sementara itu, Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis memberikan kepastian bahwa FPI akan mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Kemdagri. Hal itu bagi FPI adalah proses yang biasa karena selama ini FPI merasa bejalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Terhadap masyarakat yang ikut menandatangani petisi online "Stop Ijin FPI", Sobri tak menganggapnya sebagai sebuah halangan berarti.
"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah,"Â kata Sobri kepada CNN saat berada di kediaman Prabowo (7/5).
Pernyataan Sobri itu jelas menegasi keberadaan orang-orang yang menganggap bahwa saat ini FPI kerap bersinergi dengan agenda politik pihak yang berseberangan dengan pemerintah dan memberi stempel gerakan itu dengan label agama.Â
Terakhir, ajakan Habib Rizieq untuk mengadakan Aksi Bela Negeri dan tuntutan agar segera dilantiknya Prabowo menjadi bukti bahwa gerakan yang selama ini mereka lakukan kental dengan muatan politik.