Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstructural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan : syari`at islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. BAZNAS sendiri mempunyai 8 program prioritas yaitu :
- Rumah sehat BAZNAS
- Dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemandirian RSB serta penguatan program layanan kesehatan di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
- BAZNAS microfinance
- Program yang diharapkan dapat membantu para mustahik untuk memiliki pendapatan yang lebih stabil
- Penguatan BAZNAS tanggap bencana
- Program yang dilakukan untuk membantu masyarakat pada suatu daerah yang terdampak suatu bencana dan meringankan beban para korban
- Santri-preneur
- Program pemberdayaan UMKM yang ditujukan kepada pelaku UMKM lulusan pesantren dan santri yang sedang menempuh pendidikan tingkat akhir dengan tujuan mewujudkan generasi santri  yang produktif, inovativ, tangguh, dan mandiri secara ekonomi social dengan prinsip syariah
- Beasiswa
- Terbagi menjadi 6 kategori yaitu beasiswa cendikia BAZNAS (BCB), beasiswa kaderisasi seribu ulama (KSU), beasiswa riset (khususnya riset tematik ZISWAF), beasiswa dikdasmen, beasiswa santri dan beasiswa khusus (untuk program studi ZISWAF, difabel suku terasing atau daerah 3T)
- Z-chicken
- Program pemebrdayaan ekonomi mustahik di bidang kuliner dengan menjual produk ayam crispy dengan bumbu yang khas. Melalui program z-chicken, mustahik dapat membentuk suatu kelompok usaha membangun jaringan distribusi dan mengontrol kualitas produk, baik dari rasa, promosi dan pelayanan.
- Z-mart
Program pendampingan intensif yang membantu par amstahik untuk memiliki modal dan membuka usaha berupa warung atau toko yang mana pendampingan ini berbasis kelompok dna individu
- Rumah layak huni
- Program yang dilakukan untuk membangun rumah layak huni bagi para mustahik.
Dan  setidaknya ada enam kekuatan ketika zakat atau BAZNAS dikelola oleh amil yang profesional, memiliki tata kelola dengan baik dan juga amanah dalam bekerja :
- Sesuai dengan prinsip system manajemen organisasi
- Lebih sesuai dengan tuntunan syariat
- Untuk meperlihatkan syiar islam
- Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan zakat
- Untuk menjaga perasaan rendah diri par amustahik apabila par amustahik berhadapan langsung untuk menerima zakat
- Untuk menjamin kepastian dan disiplin muzaki
Ada tiga prospek amil di masa depan
- Agen perbaikan (agent of repair)
- Dalam dunia perzakatan, amil dituntut untuk terus berinovasi dan berprestasi agar dapat bersaing di era globalisasi
- Agen perubahan (agent of change)
- Amil harus mampu mengambil bagian dan menjadi pembaru dalam menghadapi revolusi indutri 4.0, dimana puncak industry Indonesia diprediksi akan terjadi pada 2030
- Agen pengembangan (agent of development)
- Menjadi insan kreatif inovatif dalam memetakan permasalahan dunia perzakatan, lalu menemukan solusi-solusi yang cerdas, kreativitas yang merupakan modal kaum milenial, hendaknya dimunculkan dan dikembangkan untuk turut berkontribusi bagi dunia perzakatan.
      Beberapa peran strategis amil sebagai profesi  yaitu :
- Mengamalkan pesan dalam al-quran dan sunnah
- Kerja dakwah untuk amar ma`ruf nahi munkar
- Menyadarkan masyarakat yang kelebihan harta akan kesucian hartanya dengan berzakat
- Mengubah mustahik menjadi muzaki
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H