Mohon tunggu...
Analisis Pilihan

Jelang Pemilu, APK Jadi Penyumbang Sampah Visual Terbesar di Yogyakarta

27 Maret 2019   23:39 Diperbarui: 27 Maret 2019   23:57 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelang Pemilu, APK Jadi Penyumbang Sampah Visual Terbesar Di Yogyakarta!

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, alat peraga kampanye (APK) di Yogyakarta terus bertambah dan menjadi penyumbang sampah visual terbesar.

-----------------------------------------------

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bakal terselenggara tak kurang dari dua bulan lagi. Mendekati perayaan pesta demokrasi tersebut, para calon legislatif (Caleg) kini saling berlomba-lomba mengkampanyekan diri agar meraih banyak pendukung.

Hampir sebagian dari mereka pun menggelontorkan jutaan rupiah untuk membuat dan memasang alat peraga kampanye (APK). Maraknya pemasangan APK di area publik itu membuat wajah Kota Yogyakarta kini dipenuhi gambar para politikus.

APK berupa baliho, poster, banner, hingga rontek itu sendiri sangat mudah ditemui di Kota Yogyakarta. Sebab, hampir di setiap persimpangan jalan raya ataupun tembok kosong hampir dipastikan terdapat APK.

Alhasil, saat ini APK pun dinilai menjadi penyumbang sampah visual terbesar di Yogyakarta. Padahal, pemasangan APK tidak boleh sembarangan dan sudah diatur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Langgar Perda dan Etika Pariwara Indonesia

Selain itu, pemasangan APK secara sembarangan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Etika Pariwara Indonesia.

Keduanya mengisahkan tentang aturan yang sama terkait pemasangan iklan luar ruang. Meski tidak disebutkan secara khusus terkait APK, pemasangan tersebut tetap melanggar karena APK tergolong dalam iklan luar ruang.

Pada Etika Pariwara Indonesia (EPI), peraturan tersebut tercantum dalam poin 4.4. Isinya menjelaskan tentang bagaimana iklan luar ruang termasuk APK tidak boleh terpasang di fasilitas umum, bahu jalan, hingga bangunan bersejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun