Dalam hal ini karena penghasilan keuntungan atau capital gain dari cryptocurrency tergolong dalam tambahan kemampuan ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka sudah selayaknya Wajib Pajak yang menggunakan cryptocurrency melaporkan tambahan penghasilannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT).Â
Kemudian terkait perhitungan Pajak Penghasilan dari cryptocurrency disesuaikan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tetapi,kabar naiknya adalah pemerintah sekarangn sudah melakukan solusi preventive atas kasus yang awalnta penuh polemic tak kunjung usai kini sudah tuntas dengan hadinya pmk no 68/ pmk 03/2022Â
dimana peraturan Menteri keuangan tersebut mulai berlaku pada 1 mei 2022 dimana didalam peraturan tersebut dijelaskan secara detail bagaimana cara pemajakan asset kripto yang mana hal ini menjadi solusi atas pemajakan cryptocurrency sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H