Mohon tunggu...
Masica Setiyanto
Masica Setiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas airlangga

mahaiswa unair yang menulis hanya karena tugas ujian akhir semester

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Cryptocurrency, Aset Seksi yang Kini Dilirik Pemerintah

8 Juni 2022   22:14 Diperbarui: 8 Juni 2022   22:34 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal ini karena penghasilan keuntungan atau capital gain dari cryptocurrency tergolong dalam tambahan kemampuan ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka sudah selayaknya Wajib Pajak yang menggunakan cryptocurrency melaporkan tambahan penghasilannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT). 

Kemudian terkait perhitungan Pajak Penghasilan dari cryptocurrency disesuaikan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Tetapi,kabar naiknya adalah pemerintah sekarangn sudah melakukan solusi preventive atas kasus yang awalnta penuh polemic tak kunjung usai kini sudah tuntas dengan hadinya pmk no 68/ pmk 03/2022 

dimana peraturan Menteri keuangan tersebut mulai berlaku pada 1 mei 2022 dimana didalam peraturan tersebut dijelaskan secara detail bagaimana cara pemajakan asset kripto yang mana hal ini menjadi solusi atas pemajakan cryptocurrency sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun