Mohon tunggu...
Hendra Cahya
Hendra Cahya Mohon Tunggu... Konsultan - MasHendra Namaku

Saat ini aktif sebagai Wirausaha dan masih bermesraan dengan asuransi melalui keaktifan di Komunitas Penulis Asuransi Indonesia atau KUPASI. Pengalaman profesional hampir 20 tahun, di PT AXA Insurance Indonesia (sebelumnya bernama PT Mandiri AXA General Indonesia atau MAGI) sebagai Regional Head Jakarta. Sebelumnya, sebagai Business Development Head di PT Zurich Asuransi Indonesia. Area Head dan Dept Head di PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, sebelumnya juga bekerja dan membangun karir di Asuransi Bumida1967 sebagai Branch Manager dan Kepala Bagian. Karena merasa masih muda dan ada darah jawa dan biasa di panggil mas, jd sy sering dipanggil mas hendra. Sangat senang berorganisasi, dulu di kampus aktif di organisasi penalaran mahasiswa, pernah menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Kajian Mahasiswa, lembaga yang mengajarkan kita sebagai manusia yang belajar berdemokratis, tempat belajar retorika, orasi, diskusi, menulis dll. Salam Hangat. Apabila membutuhkan konsultasi dan keperluan asuransi aset atau asuransi kesehatan karyawan dari perusahaan atau individu bisa japri WA ke 087782734164. Email: hendraindonesiashifting@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perpanjangan SIM A di Satpas Jakarta Timur: Mudah dan Taat Prokes

29 April 2021   17:51 Diperbarui: 29 April 2021   17:57 5921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi Sendiri-Loket Asuransi

Assalamu'alaikum...Semoga kesehatan dan kelancaran buat para pembaca Kompasiana dimanapun berada. Saat ini SEHAT adalah kata 'mantra' terpenting untuk diutama-kan, kapan pun juga penting sih hehehe...Tetapi penekanan nya dimasa pandemi ini, segala jenis kegiatan selalu WAJIB perhatikan protokol kesehatan. Berita seputar 2nd coronavirus wave di India begitu mengaget-kan banyak pihak, membuat kesadaran akan penting nya prokes kembali menjadi topik yang tidak boleh turun dari peringkat 1 keutamaan bagi seluruh warga. Kita tidak bahas seputar Corona Virus, tetapi saya mau sedikit berbagi tentang pengalaman saya dalam proses perpanjangan SIM A di Unit SATPAS Jakarta Timur.

Sebenar nya sudah mendengar kabar tentang aplikasi perpanjangan SIM yang di gagas oleh Korlantas POLRI. Berhubung waktu sudah mendekati habis, seperti nya saya masih nyaman untuk putuskan secara offline saja dulu. Pengalaman sebelumnya, proses juga tidak pernah ribet dan waktu nya yang sangat cepat serta cenderung sepi, jadi akhirnya gas deh naik motor ke Unit Satpas Jakarta Timur di Kebon Nanas, Jl DI Panjaitan Jakarta Timur. 

Proses perpanjangan SIM tahun ini dan 5 tahun lalu saya rasakan perbedaan waktu proses nya, lebih cepat 5 tahun lalu seingat saya, tidak sampai 1 jam, ementara dimasa pandemi ini hampir 2 jam saya selesaikan. Mungkin karena sejumlah protokol kesehatan yang harus dilalui jadi lebih lama ya, gapapa yang penting kita harus sabar dan ikuti saja prosedur nya, sehat dan tuntas, jadi deh SIM A.

Nah, kita mulai langkah nya ya....

Sebelum ke langkah proses nya, ada baik nya Anda siapkan dokumen sbb :

1. Asli SIM A atau C yang mau diperpanjang. Foto Copy 2 buah

2. Asli KTP sesuai nama di SIM. Foto copy 3 buah.

3. Ballpoint

yuks..cuss..berangkat....

Pertama.

Anda yang bawa motor bisa parkir pas depan kantor Satpas, ada beberapa orang yang bantu parkir-kan, biasa nya kan di area halaman ya jika tidak salah. Mungkin sebagai saran, perlu dipikirkan lokasi parkir yang lebih memadai nih Pak Polisi...Buat yang bawa mobil, seperti nya harus rela parkir di pinggir jalan juga di depan kantor Satpas ya, silahkan parkir paralel saja, Insya Allah aman ga bakal di derek. Kalo risiko ke senggol atau tabrak kendaraan lain, banyak doa ajah, atau beli asuransi mobil biar ga ribut hehehe

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun