Mohon tunggu...
Mashdalia SintaNabilah
Mashdalia SintaNabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Kewenangan Pemerintah Meliputi Seluruh Wilayah Indonesia ?

10 Desember 2022   08:21 Diperbarui: 10 Desember 2022   08:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan semangat yang demikian, sistem pemerintahan mengikuti prinsip negara kesatuan (otonomi) yang terdesentralisasi. Pemerintah dapat mencakup pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kabupaten/kota.
Otoritas dewan adalah hak dan kekuasaan dewan untuk menetapkan atau menyetujui kebijakan sebagai bagian dari kontrol administratif.


Menurut Pasal 7(1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 22 Tahun 1999, tanggung jawab pemerintah meliputi pelaksanaan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum, moneter dan fiskal, agama dan tanggung jawab lainnya. Yurisdiksi suatu distrik, menurut statusnya sebagai daerah otonom, meliputi pelaksanaan pemerintahan otonom antara negara bagian dan kota serta lembaga pemerintah lainnya, sedangkan kewenangan distrik sebagai wilayah administratif adalah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, yang didesentralisasikan. jabatan gubernur.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU No. 22 Tahun 1999, perjanjian tambahan tentang yurisdiksi pemerintah dan daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu Peraturan Dewan Negara ini mengatur rincian kewenangan Dewan Negara yaitu mengubah kewenangan pemerintahan di daerah lain dan kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom.


Kewenangan Dewan Negara/Kota tidak diatur oleh Keputusan Dewan Negara ini karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pada dasarnya mengalihkan semua kekuasaan negara ke wilayah Viceroyalty/Kota, kecuali kewenangan yang ditentukan dalam Keputusan Dewan Negara ini.


Dengan adanya konstitusi, negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan sistem ketatanegaraan tidak mutlak. Berdasarkan hal tersebut, kebijakan negara untuk mengalihkan sebagian urusannya kepada otoritas daerah diwakili oleh peraturan perundang-undangan.

Pengaturan otoritas yang terperinci tidak didasarkan pada pendekatan badan-badan administratif yang spesifik sektor, lintas departemen dan lintas departemen, tetapi didasarkan pada distribusi kompetensi.
Informasi dari otoritas yang berbeda dikumpulkan untuk memberikan otoritas yang sama di seluruh industri tanpa mengurangi bobot subjek, sedangkan penggunaan nomenklatur bidang didasarkan pada kelompok kerja dengan karakteristik dan karakteristik yang serupa dan terkait serta pekerjaan yang memerlukan perlakuan khusus.
Dalam rangka memperkokoh desentralisasi penyelenggaraan negara, kewenangan pemerintah dalam menetapkan norma, standar, kriteria, dan prosedur lebih besar, sedangkan kekuasaan eksekutif terbatas pada instansi-instansi yang tujuannya adalah:
1. untuk melindungi dan mendukung identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin pemerataan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan publik, karena pelayanan publik tersebut bersifat nasional. 

4. Menjamin keamanan fisik dan nonmateri secara setara bagi semua warga negara.
5. Menjamin diperolehnya teknologi keras dan lunak yang langka, maju, mahal, dan berisiko serta sumber daya manusia berkualitas yang sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi kedirgantaraan, dan sejenisnya.
6. untuk menjamin supremasi legislasi nasional.
7. Terciptanya stabilitas ekonomi yang berpadu dengan peningkatan kemakmuran rakyat.

Kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah negara kesatuan republik indonesia dalam kerangka otonomi yang seluas-luasnya berdasarkan undang-undang dasar 1945 adalah bahwa negara republik indonesia sebagai suatu sistem ketatanegaraan yang berdasarkan atas hukum mampu bertindak. dalam semua perbuatan hukum Bagaimana konsep hubungan kewenangan antara pusat dan daerah tentang itu, harus dikembangkan melalui peraturan perundang-undangan, dimana secara yuridis kewenangan itu adalah hak dan kekuasaan yang sah dari pemerintah, maka dalam konsep Rechtsstaat ( rule of law) segala tindakan pemerintah yang timbul dari kewenangannya harus berdasarkan asas legalitas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun