Mohon tunggu...
Mashari Ali Misri
Mashari Ali Misri Mohon Tunggu... Administrasi - Motivator | Trainer | Coach

PEMBICARA Publik yang lebih senang disebut pelayan ummat ini adalah founder "MY DREAM Consultindo". Anda dapat menghubunginya di nomor: 081317446617

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bangga Menjadi RadioGrafer

20 Desember 2017   14:55 Diperbarui: 20 Desember 2017   15:04 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertempat di Grand Kemang Hotel - Jakarta Selatan, pada Rabu,13 Desember 2017 kami berkumpul memenuhi undangan dari Kepala Pusat  Peningkatan Mutu SDM Kesehatan bersama dengan 16 Profesi Tenaga Kesehatan lainnya, yaitu:  Adminkes, Dokter Gigi,  

Dokter Pendidik Klinis, Fisikawan Medik, Fisioterapis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Perekam Medis, Psikolog Klinis, Pranata Labkes, Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis,Teknisi Gigi,  Teknisi Transfusi Darah, Terapi Wicara, dan Pembimbing Kesehatan Kerja.


Sesuai dengan undangan misi dari berkumpulnya kami adalah dalam rangka persiapan revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) tentang Jabatan Fungsional Kesehatan.

Acara dipandu oleh Kepala Sub Bidang Analisis dan Pemetaan Jabatan Fungsional,  drg. Febrina Dumaria Pardede, MKM dan dibuka secara resmi oleh dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM selaku Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional dari Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional, dr. Jefri Thomas Alpha Edison,  mengingatkan tentang peran organisasi profesi sebagaimana terdapat dalam Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017, Pasal 101 yaitu:

1. Setiap Jabatan Fungsional wajib memiliki satu organisasi profesi.

2. Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi.

3. Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional difasilitasi instansi pembina.

4. Organisasi profesi  Jabatan Fungsional   (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.

5. Organisasi profesi Jabatan Fungsional mempunyai tugas:

a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;

b. memberikan advokasi; dan

c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

6. Kode etik dan kode perilaku profesi ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina.

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.

Berkaitan dengan hal itu, penting bagi organisasi untuk mengawal proses lahirnya peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional. Karena hal ini terkait dengan nasib anggota profesi yang merupakan aparatur sipil negara. Dalam konteks profesi Radiografer, saat ini ada 2.966 orang yang tercatat sebagai PNS.

Dokter Jefri kemudian mencontohkan militansi yang ditunjukkan oleh Mas Jefry PARI (maksudnya: Jefry Ardiyanto-red). Dalam pengamatan dr. Jefri, Mas Jefry PARI beberapa kali selalu hadir menjadi utusan profesi walaupun beliau tinggalnya di Semarang, yang tentu saja...  transport pengganti dari Panitia tidaklah mencukupi. Untuk itu, dokter Jefripun mengajak hadirin  memberikan applousse sebagai bentuk apresiasi kepada Mas Jefry dan PARI.

Pada umumnya, penyusunan Jabatan Fungsional dari draft usulan hingga tertuang dalam Keppres memakan waktu 3 - 5 tahun. Bisa lebih cepat menjadi dua tahun dengan syarat komitmen dari para tim penyusunnya, dalam arti keseriusan dan kedisiplinan mematuhi aturan dan deadline yang sudah disepakati.

Adapun tahapan penyusunan Jabatan Fungsional yang harus dilalui antara lain:

1. Menyusun Naskah Akademik                  

2. Menyusun Matrik Butir-Butir Kegiatan

3. Melakukan Uji Petik (kuesioner + wawancara)

4. Tabulasi Hasil Uji Petik

5. Validasi penentuan tarif/ bobot Angka kredut

6. Penuangan ke dalam Rancangan Peraturan

7. Pertimbangan teknis Kepala BKN

8. Penetapan Jabatan Fungsional dengan Peraturan MenPAN

9. Penetapan Petunjuk Pelaksanaan

10. Penetapan Petunjuk Teknis

11. Uji Petik Penilaian Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional

12. Penetapan Keppres tunjangan Jabatan Fungsional.

Dan pertemuan rabu lalu adalah penyusunan draft awal naskah akademik. Target panitia, dalam dua atau tiga kali pertemuan lagi baru masuk proses finalisasi menyelesaikan naskah akadamik.

Namun, bagi PARI ternyata penyusunan Draft Naskah Akadamik sudah diselesaikan. Atas hal ini, lagi-lagi audience diminta oleh Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional untuk memberikan apresiasi dalam bentuk applouse.

Wiiiiiih.... luar biasa ya.... 

Rasa-rasanya jadi bangga menjadi bagian dari Radiografer Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun